Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Live Streaming Sidang Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2019: MK Beri Aturan Jalannya Sidang

Live streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bisa anda saksikan lewat link di bawah ini.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Link Live Streaming Sidang Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2019: MK Beri Aturan Jalannya Sidang
Tribunnews/Jeprima
Live streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bisa anda saksikan lewat link di bawah ini. 

Link 1

Link 2

Jelang Sidang MK, Ini Pernyataan Yusril Terbaru

Menjelang sidang MK, Ketua Tim Hukum Pasangan Calon 01, Joko Widodo (Jokowi) Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan terbaru melalui akun twitternya. 

Berikut pernyataan lengkap Yusril sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun twitternya, @yusrilihza_mhd: 

1. Besok Kamis 27 Juni jam 12.30 MK akan bacakan Putusan Perkara Sengketa Hasil Pilpres dalam sidang yang terbuka untuk umum. Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang ini akan disiarkan langsung oleh berbagai stasiun TV. Silahkan warga bangsa menonton MK membacakan putusan ini;

2. MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun. Mari kita jaga kemerdekaan MK agar tidak ada pihak manapun juga yang berusaha untuk mempengaruhi, apalagi menekan MK agar mengikuti kemauannya;

Berita Rekomendasi

3. Sebagai advokat Paslon No 1, saya mendorong agar MK memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada advokat Paslon No 2 untuk menguraikan permohonannya, menghadirkan semua alat-alat bukti yang mereka miliki agar mereka dapat membuktikan dalil-dalil permohonan mereka;

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

4. Termohon KPU, Pihak Terkait dan Bawaslu juga harus diberikan kesempatan yang sama, agar sidang berjalan fair dan adil. Majelis Hakim akan menilai semua argumen dan kekuatan pembuktian dari semua alat bukti yang dihadirkan agar dapat memutuskan perkara dengan penuh keadilan;

5. Apapun putusan MK harus diterima oleh para pihak yang dengan jiwa besar. Begitu juga sikap para pendukungnya. Putusan MK final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi. Setiap sesuatu harus ada akhirnya. Putusan MK adalah upaya terakhir menyelesaikan perselisihan.

6. Setelah Putusan MK besok, para pihak yang bersengketa, termasuk pendukung masing2 wajib melakulan rekonsiliasi. Sebagai bangsa yang besar, kita wajib melihat ke depan dan melupakan konflik internal untuk sebuah tujuan yang lebih besar: kemajuan bangsa dan negara!

7. Negara ini milik kita semua para warga bangsa. Jangan kita saling meyimpan dendam dan permusuhan. Perbedaan kepentingan selamanya akan ada. Kita harus mampu mengelola perbedaan itu secara elegan agar bermuara pada maslahat dan kebaikan, bukan kerusakan apalagi kehancuran;

8. Saya mengajak warga bangsa untuk mengedepankan kejernihan berfikir, meningkatkan daya kritis dan bersikap saling menghargai. Jauhkan diri dari sikap emosional berlebihan, mudah menerima sesuatu tanpa bertanya dan melihat orang yang berbeda sebagai musuh yg harus dilawan;

10. Kedepankan akhlaqul karimah, gunakan bahasa yang baik. Bahasa —kata Raja Ali Haji bin Raja Ahmad, seorang pujangga Melayu peletak dasar Bahasa Melayu Modern— menunjukkan bangsa. Bahasa yang baik menunjukkan bangsa yang baik. Bahasa yang buruk menjukkan bangsa yang buruk pula;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas