TKN Jokowi-Ma'ruf Tidak Akan Permasalahkan Dugaan Adanya Kesaksian Palsu dalam Sidang MK
TKN Jokowi-Maruf tidak akan mempermasalahkan dugaan adanya kesaksian palsu saksi dari kubu Prabowo-Sandi dalam sidang di MK
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TKN Tidak akan Permasalahkan Dugaan adanya Kesaksian Palsu di Sidang MK
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Arsul Sani mengatakan pihaknya tidak akan mengusut atau mempermasalahkan dugaan adanya kesaksian palsu saksi dari kubu Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan sengketa Pemilu Presiden 2019.
Usai persidangan yang beragendakan keterangan saksi beberapa waktu lalu, menurutnya, muncul wacana dari para pendukung Jokowi-Maruf untuk melaporkan dugaan adanya kesaksian palsu.
"Dalam konteks demokrasi ya biarkan saja kan itu berkembang. Tapi apakah kemudian kami TKN 01 akan melakukan itu (melaporkan)? rasanya tidak," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (26/6/2019).
Alasannya menurut Arsul, pihaknya ingin meredakan ketegangan politik usai Pemilu Presiden 2019.
Baca: Tangis Vanessa Angel Usai Divonis 5 Tahun Penjara: Terima Putusan Hingga Diare Jelang Sidang
Baca: Felix Siauw: Saya Dibilang Radikal Nomor Dua di Indonesia. Luar Biasa
Baca: Anak Kedua Jung Joon Ho, Bintang Sky Castle Lahir dengan Selamat
Jokowi ingin suasana politik yang adem, saat terpilih kembali menjadi presiden.
"Menurut saya itulah bagian dari softlanding kita. kalau itu misalnya itu sudah ditolak, tapi kita masih persoalkan saksi saksi itu, ya untuk apa juga? kan katanya mau softlanding. itu kan berarti kerikil itu akan masih ada. kalau kerikilnya ada terus, dia engga bisa softlanding dong. kalau saya seperti itu," katanya.
Lagian menurut Arsul bila kemudian benar ada kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilpres di MK, hal itu tidak mengubah putusan hakim MK.
Baca: Samudera Indonesia Bagikan Dividen Tunai Rp 52,4 Miliar
"Katakan benar ada kesaksian palsu ya sudah lah. wong kalau benar juga enggabisa ubah putusan apapun kok. Yang ada kita berantem terus soal itu. mau sampai kapan?" tuturnya.
Sekjen PPP itu mengatakan, keinginan Jokowi untuk mengendorkan tensi politik pasca-Pilpres dapat dilihat juga dari keinginan adanya rekonsiliasi dengan kubu oposisi.
Namun, Arsul tidak menjelaskan bentuk upaya rekonsiliasi yang dimaksud.
"Ya rekonsiliasi juga itu termasuk," katanya.
27 Juni
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.