Hasil Sidang Putusan MK, Dalil Prabowo-Sandi soal Ajakan Berbaju Putih Ditolak
MK tolak dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandi soal ajakan Jokowi-Ma'ruf kenakan baju putih saat datang ke TPS 17 April 2019 lalu.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Ajakan Jokowi-Ma'ruf kenakan baju putih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 April lalu dijadikan poin dalam gugatan tim hukum Prabowo-Sandi.
Namun dalam sidang putusan sengketa hasil Pilres 2019, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tersebut.
Putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS.
Baca: Ketua MK Sebut akan Mempertanggungjawabkan Putusan Sidang Kepada Allah, Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi
Baca: Ada Putusan Sidang MK, Penumpang KA di Stasiun Gambir Diimbau Berangkat Lebih Awal
Baca: Terkait Hasil Putusan Sidang MK, Ini Permintaan Sandiaga Uno Kepada Massa Aksi di MK
Menurut mereka, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius.
Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.
Dalam persidangan, pihak Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tersebut. Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.
Realitas lain, menurut tim 01, partisipasi pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014.
Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Hakim Anggap Eksepsi Pemohan dan Pihak Terkait Salahi Prinsip Beracara
Baca: Sidang MK - Kondisi Terkini Jakarta, Polisi Sebut Massa Aksi di MK Sebagian Besar Bukan dari Jakarta
Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS. Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.
Menurut Mahkamah, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.
Selain itu, menurut MK, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.
"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat.
Hingga pukul 14.45 WIB, majelis hakim MK masih membacakan pertimbangan putusan.
Baca: Ketum PAN Belum Mau Komentari Jalannya Sidang Putusan MK
Baca: Suasana Terkini Di Kawasan Medan Merdeka, Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Untuk mengingat kembali gugatan apa saja yang disampaikan Prabowo-Sandi, berikut kilas balik isi petitum (gugatan) yang diajukan Prabowo-Sandi.