Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Putusan MK, Seluruh Gugatan Ditolak, Prabowo Hormati Hasilnya Meski Kecewa

Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Sandi ditolak MK.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Hasil Sidang Putusan MK, Seluruh Gugatan Ditolak, Prabowo Hormati Hasilnya Meski Kecewa
Tangkapan layar Kompas TV
Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Sandi ditolak MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan putusan ditolaknya seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi.

Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh MK.

Permohonan tersebut ditolak sebab, menurut Mahkamah, tidak memiliki alasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Baca: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga

Baca: Prediksi Hasil Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Arahnya Sudah Jelas Tapi Harus Tunggu Ketok Palu

Baca: Setelah Sidang Putusan MK: Jokowi Sampaikan Pidato di Bandara Halim, Prabowo di Kertanegara

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

BERITA TERKAIT

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Baca: Sidang Putusan MK: Hampir Seluruh Dalil Ditolak, Pengacara Prabowo Sebut Terperangkap Hukum Acara

Baca: Lima Jam Digelar dengan Dua Kali Skorsing, Sidang Putusan MK Belum Kunjung Usai

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas