Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tetap Membutuh Kontrol Publik Untuk Menjaga Independensi dan Profesionalitas

KPU tetap butuh kontrol dari masyarakat sebagai partner dalam pengawasan sekaligus mendorong pihaknya terus menjaga independensi dan profesionalitas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Tetap Membutuh Kontrol Publik Untuk Menjaga Independensi dan Profesionalitas
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

‎Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengaku KPU tetap butuh kontrol dari masyarakat sebagai partner dalam pengawasan sekaligus mendorong pihaknya terus menjaga independensi dan profesionalitas.

"Sebenarnya KPU itu butuh juga kontrol dari publik. Masyarakat penting untuk terus mengawasi KPU agar bekerja independen, bekerja profesional," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Meskipun nantinya sidang sengketa hasil Pilpres sudah berakhir, dan seluruh tudingan kecurangan terhadap penyelenggara Pemilu tidak terbukti, KPU tetap membutuhkan peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap kekeliruan ataupun dugaan kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Baca: Hakim Manahan: Pemohon Coba Bebankan Pembuktian ke Hakim Konstitusi

Baca: Pascaputusan MK, KPU RI Bakal Langsung Gelar Rapat Pleno

Baca: Sebelum Naik Tahta, Kaisar China Harus Tiduri 121 Wanita Selama 15 Hari, Gini Cara Mengaturnya

Bila memang ditemukan kecurangan secara faktual dengan dukungan bukti cukup kuat, KPU dengan senang hati menindaklanjutinya semata demi perbaikan kinerja mereka ke depan.

"Kalaupun misalnya memang ditemukan ada kecurangan yang secara faktual didukung bukti cukup, kami akan dengan sangat senang untuk menindaklanjuti itu dan memperbaiki kinerja kami," ujar Pramono.

Namun, bila yang terjadi adalah sebaliknya, tuduhan-tuduhan soal narasi kecurangan hanya disertai dengan bukti lemah, maka narasi Pemilu curang seperti salah satu dalil sengketa hasil Pilpres yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandi, akan lebih kuat dibanding pembuktian itu sendiri.

Berita Rekomendasi

"Tapi yang jadi masalah kan ketika tuduhan-tuduhan itu hanya narasi atau kalaupun ada bukti bukti, buktinya itu sumir. Sehingga lebih kuat tuduhannya tapi buktinya tidak terlalu kuat," kata dia.

9 Hakim MK

Berikut profil 9 hakim yang akan menangani perkara sengketa Pilpres 2019, dilansir Kompas.com :

1. Anwar Usman

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018). (Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid)

Anwar adalah Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

Pria yang lahir pada 31 Desember 1956 ini mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, pada 1984.

Anwar kemudian memeroleh gelar S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta, pada 2001.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas