Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunjungan Singkat Soenarko ke Kediaman Prabowo Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kunjungan Singkat Soenarko ke Kediaman Prabowo Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres
Tribunnews.com/ Reza Deni
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sela-sela aktivitas nonton bareng putusan hakim MK terkait sengketa Pilpres, Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Pantauan di lokasi, Soenarko datang sekira pukul 16.50 WIB.
Turun dari mobilnya, dirinya langsung berjalan ke dalam sekretariat BPN Prabowo-Sandi.

Soenarko mengenakan kemeja lengan pendek warna putih bergaris biru, dipadu dengan celana hitam.

Sesaat sebelum memasuki sekretariat BPN, Soenarko disapa petugas keamanan di depan pintu.

Soenarko kemudian memakai topi krem.

Baca: Terkait Dalil TPS Siluman, MK: Alat Bukti BPN Prabowo-Sandi Tidak Valid

Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 28 Juni 2019, Aries Hadapi Kesulitan, Leo Emosian, Scorpio Bosan

Baca: Jokowi Akan Berikan Keterangan Pers Sikapi Hasil Putusan MK di Kediaman Maruf Amin

Tak mengucapkan sepatah kata pun, Soenarko hanya tersenyum saat awak media menyapa dirinya.

BERITA TERKAIT

Tak berselang lama di dalam sekretariat, Soenarko kemudian keluar dan berjalan menuju ke arah selatan.

Dirinya keluar dari sekret sekitar pukul 17.10 WIB

Seperti diketahui, Soenarko baru saja ditangguhkan penahanannya oleh Mabes Polri atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman pak Luhut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Baca: Harapan Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Jelang Kebebasan sang Putri Sabtu Besok

Baca: Dampak Buruk Membersihkan Lidah Menggunakan Sikat Gigi

Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya.

Hanya saja, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI.

Sementara Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elit TNI.

Dedi juga menegaskan Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.

Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.

"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dr dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," katanya.

Zulkifli Hasan tinggalkan kediaman Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara nomor 4, kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, Kamis (27/6/2019) sore.

Zulkifli Hasan keluar sekitar pukul16.30 WIB.

Ketua MPR itu mengatakan terpaksa harus meninggalkan kediaman Prabowo karena sudah ada janji dengan sejumlah ulama di Sentul, Jawa Barat.

"Nah saya sudah kadung janji dengan para ulama di sentul jadi saya pamit duluan," kata Zulkifli Hasan di depan kediaman Prabowo.

Baca: Jokowi Akan Berikan Keterangan Pers Sikapi Hasil Putusan MK di Kediaman Maruf Amin

Baca: Dampak Buruk Membersihkan Lidah Menggunakan Sikat Gigi

Baca: Diyen Sahabat Maia Estianty Ungkap Fakta Soal Berbagai Tas Mahal Milik Syahrini, KW Atau Asli?

Menurutnya. pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden di luar perkiraan.

Tadinya ia memprediksi putusan akan dibacakan paling lama dua jam.

Namun sidang yang dimulai pukul 13.00 Wib tersebut belum juga selesai hingga petang hari.

"Mungkin dua jam bisa selesai tapi karena dibaca detail satu persatu engga tahu nih sampai jam berapa nih, jam setengah lima belum selesai artinya sudah berapa jam nih, tiga jam yah. Mungkin bisa sampe jam 6," katanya.

Karena itu, menurut Zulkifli ia tidak bisa memantau jalannya sidang di kediaman Prabowo hingga rampung karena harus memenuhi janji pertemuan yang telah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari.

Baca: Setelah Sempat Nihil, Serie A Musim Depan Akan Dihiasi Pemain Jepang Lagi

Zulkifli enggan menjawab ketika ditanya apakah ia meninggalkan kediaman Prabowo, karena kemungkinan besar gugatan kecurangan Pemilu ditolak MK.

Sebelumnya Zulkifli bersama sejumlah pimpinan partai koalisi Adil dan Makmur berada di kediaman Prabowo, sejak Kamis siang.

Mereka yang hadir diantaranya, Presiden PKS Sohibul Iman, Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekjen PAN, Eddy Soeparno, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, dan lainnya.

Mereka berkumpul memantau jalanya sidang putusan sengketa Pilpres.

Mereka juga rencananya akan langsung menggelar rapat koalisi menentukan sikap terhadap putusan MK.

Didasarkan fakta hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Dia menegaskan membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

Baca: Massa Mulai Padati Sekitar Gedung MK, Lalu Lintas ke Medan Merdeka Selatan Tetap Lancar

"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan YME. Kami telah berijtihad berusaha, sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara itu. Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman, saat memimpin jalannya sidang di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dia meminta para pihak agar menyimak pengucapan putusan tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini. Terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.

Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan putusan itu kepada Allah SWT.

Baca: Jelang Amar Putusan, Massa Aksi Bergerak Mendekati ke Depan Gedung Kementerian Pertahanan

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.

Berdasarkan pemantauan, sidang dihadiri semua pihak berperkara. Mulai dari pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak terkait, tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin, pihak termohon, yaitu KPU RI, dan Bawaslu RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas