Live Streaming Hasil Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mulai Pukul 10.00 WIB Live Kompas TV
Akses di sini! Live Streaming dapat disaksikan melalui siaran Kompas TV, Kamis (27/6/2019) mulai pukul 10.00 WIB.
Penulis: Muhammad Nursina Rasyidin
Editor: Pravitri Retno W
Live Streaming Hasil Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mulai Pukul 10.00 WIB Live Kompas TV
TRIBUNNEWS.COM - Live streaming hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 dapat diakses dalam berita ini.
Live Streaming dapat disaksikan melalui siaran Kompas TV, Kamis (27/6/2019) mulai pukul 10.00 WIB.
Untuk pembacaan hasil sidang putusan MK akan dimulai pukul 12.30 WIB.
Link Live Streaming Kompas TV terkait hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tayang di akhir berita.
Baca: Tokoh yang Masih Demo di MK Disebut Hanya Cari Panggung Politik
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan para hakim konstitusi nanti bersifat final dan mengikat.
Final yang dimaksud yakni, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
Seperti dikatakan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak, Prabowo tidak hadir dalam hasil putusan sidang MK siang nanti.
Rencananya, Prabowo mendengarkan sidang putusan dari kediaman pribadinya, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.
"Oleh karena itu, Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.
Baca: Prediksi Keputusan Sidang MK Pilpres 2019 Menurut Mahfud MD dan Feri Amsari
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Dissenting Opinion dari Hakim MK Dalam Sidang Putusan Besok
Juru Bicara Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.
Keoptimisan pihaknya, kata Hendarsam, bukanlah tanpa dasar sebab dapat dicermati dan dilihat saat proses persidangan digelar di MK.
"Jadi optimis dong gugatan dikabulkan MK," kata Hendarsam dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.