Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Prediksi Permohonan Ditolak

Live streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dapat Anda saksikan lewat link di sini.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Prediksi Permohonan Ditolak
HumasMK/Ifa
Ilustrasi Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019 

Berikut link live streaming sidang putusan MK sengketa Pilpres 2019

Link 1 

Link 2

Refly Harun Prediksi Permohonan Prabowo-Sandi Bakal Ditolak

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memprediksi permohonan gugatan Prabowo-Sandi bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Refly saat hadir dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (26/6/2019) malam.

Refly menilai dalam persidangan MK kemarin, tim hukum Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan dalil-dalil kecurangan yang diajukan baik secara kualitatif maupun kuantittaitf.

Berita Rekomendasi

"Dia (kuasa hukum Prabowo-Sandi,-Red) mengatakan dia menang 52 persen, kira-kira sampai akhir sidang muncul gak angka 52 persen itu? Saya justru balik bertanya. Ya saya mengatakan tidak muncul. Makanya dari awal saya mengatakan, kalau paradigmanya hitung-hitungan, the game is over," kata Refly.

Sementara secara kualitatif, Refly juga menilai dalil kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) tidak terbukti.

Aapalagi, kata Refly, membuktikan dalil TSM dalam persidangan memang sangat sulit.

"Kalau paradigmanya TSM yang berpengaruh pada hitung-hitungan, the game is over," kata Refly lagi.

"Tidak sekedar bisa dibuktikan, beratnya minta ampun membuktikannya, sangat susah, apalagi dalam konteks Pilpres," ujar dia.

Baca: Prabowo-Sandiaga Gelar Nobar Putusan MK di Kertanegara

Refly mencontohkan, pembuktikan TSM dalam konteks TSM dalam Pilkada, tidak ada yang menyeluruh.

Seperti Pilgub Jatim, TSM hanya terbukti di Madura saja dan itu tidak semua kabupaten/kota.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas