MK: Pemohon Tidak Dapat Buktikan Keterlibatan TNI/Polri Bantu Kemenangan Jokowi
Dalil terkait keterlibatan dan ketidaknetralan aparat itu disampaikan Denny Indrayana, anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
![MK: Pemohon Tidak Dapat Buktikan Keterlibatan TNI/Polri Bantu Kemenangan Jokowi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suasana-sidang-putusan-mk_20190627_171552.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Aswanto, mengatakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, tidak dapat membuktikan dalil terkait keterlibatan dan ketidaknetralan aparat di Pilpres 2019.
"Mahkamah tak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan," kata Aswanto di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalil terkait keterlibatan dan ketidaknetralan aparat itu disampaikan Denny Indrayana, anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Jokowi Akan Sampaikan Pidato Pasca Sidang Putusan MK, PAN Sepakat Dukung Presiden Terpilih
Baca: Zulkifli Hasan: Kita akan Taati Putusan MK
Baca: Pihak Park Bo Gum Siap Ambil Langkah Hukum Usai Diisukan Jadi Orang Ketiga Song Song Couple
Denny mengatakan, kepolsian telah membentuk tim buzzer berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu akun anonim @Opposite6890.
Menurut Aswanto, bukti itu tidak dapat menunjukkan peristiwa sebenarnya.
"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar - benar terjadi," kata Aswanto.
Selain itu, Aswanto menjawab mengenai argumentasi adanya imbauan dari Presiden Joko Widodo, selaku calon inkumben yang meminta agar jajaran TNI/Polri mensosialisasikan program- program pemerintah hal itu adalah bersifat normatif.
Menurut dia, imbauan itu bukan ajakan memilih.
Dia menegaskan, apa yang disampaikan oleh Jokowi merupakan sesuatu hal yang biasa diucapkan oleh kepala negara maupun kepala pemerintahan.
"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahanan," katanya.
Tanggapan KPU
Sidang agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dijeda sesaat untuk memberikan kesempatan mereka yang hadir melaksanakan ibadah salat ashar.
Dalam pembacaan pertimbangan oleh sembilan orang Hakim Konstitusi, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menilai sejauh ini seluruh dalil yang dimohonkan pihak Pemohon sudah terbantahkan semua.