MK Tolak Klaim Prabowo-Sandiaga Menang 52 Persen, Ini Alasannya
MK menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengklaim menang 68,65 juta suara (52 persen).
Editor: Sri Juliati
"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara."
"Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief."
"Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.
Baca: Acara ILC Sempat Disebut Saat Pembacaan Putusan Sidang, Hakim MK Sebut Hal Ini di Dunia Jurnalistik
Baca: Sidang Putusan MK: Denny Indrayana Tertidur, AHY-SBY Tak Hadir, Zulkifli Tinggalkan Rumah Prabowo
Tak hanya itu, MK mempertanyakan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga yang membandingkan hasil suara Pilpres 2019 dengan DPD di beberapa daerah.
Majelis Hakim juga menyinggung argumen ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto, mengenai hal itu.
Adapun tim hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan perbedaan suara sah pilpres dan DPD di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang berbeda jauh.
"Setelah Mahkamah memeriksa, kenapa pemohon memilih hasil pemilihan DPD dan gubernur sebagai angka pembanding dengan pilpres?"
"Padahal dalam konteks pemilu serentak, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hasil pemilihan DPR di masing provinsi," ujar Hakim Arief Hidayat.
Arief mengatakan, dalam konteks pemilu serentak, hasil pilpres tidak bisa dibandingkan dengan pileg DPD.
Sebab, kedua jenis pemilu tersebut berada pada tingkatan berbeda.
Pemilih pada pileg DPD hanya berasal dari provinsi tersebut, sedangkan pilpres tidak.
Seharusnya, hasil pilpres dibandingkan dengan pileg DPR yang sama-sama tingkat nasional.
"Ketika pertanyaan ini diajukan ke ahli pemohon Jaswar Koto, secara sederhana yang bersangkutan menyebut tidak memiliki data mengenai hasil pemilu DPR."
"Padahal semua data dari hasil pemilu serentak tersedia sebagaimana halnya ketersediaan data pilpres dan pileg DPD," kata Arief.