MK: Tudingan TPS Siluman Tak Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo-Sandi
Kuasa hukum 02 dinilai tidak mampu menunjukkan di daerah mana tempat pemungutan suara (TPS) siluman di Pemilu 2019 berada.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Saldi Isra menilai tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, tidak mampu menunjukkan di daerah mana tempat pemungutan suara (TPS) siluman di Pemilu 2019 berada.
"Pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman berada dan tidak menerangkan bagaimana penggelembungan dilakukan dan untuk keuntungan siapa," kata hakim konstitusi Saldi Isra, di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Dia menjelaskan, pemohon mendalilkan pada permohonan menemukan sebanyak 2.984 TPS siluman atau sekitar 895.200 suara siluman. Jumlah tersebut diperoleh dengan membandingkan antara jumlah yang ditetapkan termohon melalui surat keputusan KPU RI, yaitu sebanyak 810.352 TPS dengan data TPS di aplikasi sistem informasi penghitungan suara (situng) sebanyak 813.336 TPS.
Baca: Terjerat Kasus Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya, Anggota DPRD Kota Surabaya Dijebloskan Penjara
Baca: Hama Ulat Grayak Serang Tanaman Bawang Merah di Bantul, Ini Yang Dilakukan DPPKP
Baca: KPK Panggil Tersangka BLBI Pasangan Suami-Istri Nursalim Jumat Besok
Untuk membuktikan dalilnya pemohon mengajukan alat bukti, salah satunya dokumen KPU RI. Adapun, termohon membantah tudingan tersebut serta mengajukan jawaban-jawaban untuk membantah.
Di persidangan, pada Kamis ini, hakim konstitusi menyatakan dalil pemohon tidak dapat diperiksa lebih lanjut, karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut.
"Bukti P143 yang diajukan pemohon untuk membuktikan dalilnya adalah keputusan KPU tentang perubahan keputusan dan seterusnya tentang rekap DPT di setiap daerah Pemilu 2019 per 19 Desember 2018, namun tidak disertai lampiran yang menunjukkan jumlah TPS seluruh Indonesia," kata dia.
Justru sebaliknya, kata dia, termohon, yaitu KPU RI, dapat membuktikan data jumlah TPS di seluruh Indonesia.
"Dengan demikian, merujuk pada eksistensi termohon sebagai lembaga berwenang pemilu, maka mahkamah (memandang,-red) dalil pemohon tersebut tidak didukung alat bukti valid. Sebaliknya, mahkamah menerima data yang disampaikan termohon," tambahnya.