PA 212 Klaim Bisa Hadirkan 1 Juta Orang di MK Hari Ini
Massa meminta agar saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) esok, massa diperbolehkan menggelar aksi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengklaim akan mendatangkan massa lebih dari 1 juta orang pada aksi yang akan digelar di depan Mahkamah Konstitusi pada Kamis 27 Juni 2019 hari ini.
Dalam orasi Wakil Ketua PA 212 Ustaz Asep Syarifudin, ia menyerukan agar massa yang hadir pada hari ini mengajak saudara dan kawan untuk kegiatan esok hari.
"Massa 212 yang hadir hari ini antum-antum silakan WhatsApp teman-teman 212 besok (hari ini) kumpul minimal 1 juta orang," ujar Asep dari mobil komando di depan Kementerian Pariwisata RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Massa meminta agar saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) esok, massa diperbolehkan menggelar aksi.
Baca: Jelang Pembacaan Putusan, Tim Kuasa Hukum Sebut Maruf Amin Tak Akan Datang ke MK
Menurut Asep, aksi dari para alumni 212 sebagai wadah gerakan kedaulatan rakyat untuk kemanusiaan.
"Kami minta jika besok ada massa yang ingin datang ke sidang MK untuk tidak dihalang-halangi. Hari Senin ke Polda Metro bahwa kami akan halal bihalal. Persidangan di Mahkamah Konsitusi terbuka untuk umum, jadi kalau ada rakyat yang mau hadir boleh tidak? Boleh. Jadi polisi harus kawal, agar tidak ada yang rusuh. Jangan dilarang," kata orator.
"Wahai polisi, kami datang kemari bukan demo terhadap anda, bukan untuk perang dengan polisi tapi untuk menguatkan Mahkamah Konstitusi untuk buat keputusan seadil-adilnya," lanjut Asep.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menegaskan, agar massa pendukung tak memaksakan diri menggelar aksi di hari putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Kamis 27 Juni 2019, esok.
Mantan Panglima ABRI itu beralasan, Kepolisian telah mengeluarkan ultimatum untuk melarang segala kegiatan di depan Mahkamah Konstitusi esok.
Sehingga, jika kegiatan tetap dilakukan maka terpaksa dibubarkan.
"Pokoknya kita tidak kasih izin untuk demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi ya. Kalau ada demonstrasi berarti enggak ada izin. Kalau enggak ada izin maka polisi berhak membubarkan massa, ini semua ada di undang-undang ya bukan polisi ngarang sendiri," tegas dia di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Ada Kelompok Tak Ingin Ada Rekonsiliasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mensinyalir ada kelompok yang tak bisa menerima terwujudnya rekonsiliasi antara Joko Widodo atau Jokowi dengan Prabowo Subianto.
"Kami mensinyalir ya, ada bahwa proses menuju rekonsiliasi berjalan dengan baik. Tapi ada kelompok-kelompok yang tidak bisa menerima itu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Rabu (26/6/2019).