Prediksi Keputusan Sidang MK Pilpres 2019 Menurut Mahfud MD dan Feri Amsari
Berikut prediksi keputusan sidang MK Pilpres 2019 menurut Mahfud MD dan Feri Amsari.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Prediksi keputusan sidang MK Pilpres 2019 yang akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, menurut Mahfud MD dan Feri Amsari.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini prediksi keputusan sidang MK Pilpres 2019 terakhir yang akan digelar pada Kamis (27/6/2019) hari ini.
Sebelumnya, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 direncanakan akan digelar pada Jumat (28/6/2019) besok.
Perubahan jadwal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilalukan pada Senin (24/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca: Kubu Prabowo Optimistis Menang Sidang MK Pilpres 2019, Gerindra: Kubu Jokowi akan Diajak Bergabung
Baca: Live Streaming Sidang MK Pilpres 2019 Hari Ini Pukul 12.30 WIB, Prabowo-Sandiaga Tak Hadir
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut ini prediksi hasil sidang MK Pilpres 2019 dari sejumlah pengamat :
1. Kata Mahfud MD
Pada Selasa (25/6/2019), Mahfud MD menyampaikan prediksi putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dalam tayangan Kompas Petang.
Dilansir Tribun Wow, Mahfud MD menilai hasil sidang telah diketahui karena jadwal putusan dipercepat.
"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini sudah selesai," katanya.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."
"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."