Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SBY dan AHY Tidak Hadir di Rumah Prabowo Nonton Bareng Pembacaan Putusan MK

SBY dan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) tidak akan hadir di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in SBY dan AHY Tidak Hadir di Rumah Prabowo Nonton Bareng Pembacaan Putusan MK
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Suasana Kediaman Rumah Prabowo Subianto Jelang putusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi 

Zulkifli Hasan belum mau berkomentar

etua Umum PAN, Zulkifli Hasan tiba di kediaman Prabowo Subianto di jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (27/6/2019).

Menggunakan mobil SUV dengan plat nomor polisi, Zulkifli tiba di kediaman Prabowo pada pukul 13.38 WIB.

Zulkifli yang mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam belum mau mengomentari jalannya sidang putusan sengketa Pemilu Presiden 2019.

Begitu juga mengenai bagaiman sikap PAN, bila gugatan Prabowo-Sandi kepada KPU ditolak Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

"Nanti dulu dong, kan belum, nanti saja nanti saja" ucap Zulkifli singkat.

Kedatangan Zulkili untuk nonton bersama jalannya sidang putusan MK.

Baca: Hadiri Halal Bihalal PA 212, Menhan: Semua Aman

Berita Rekomendasi

Selain nonton, pimpinan partai koalisi juga akan rapat membahas sikap terhadap putusan MK nanti.

Sebelum Zulkilfi, telah hadir sebelumnya para Sekjen partai koalisi.

Mereka diantaranya Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekjen, PAN Eddy Soeparno, dan Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso. Belum tampak perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera.

"InsyaAllah nanti semuanya (pimpinan Parpol) akan hadir," pungkas Eddy Soeparno.

Didasarkan fakta hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Dia menegaskan membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

Baca: Massa Mulai Padati Sekitar Gedung MK, Lalu Lintas ke Medan Merdeka Selatan Tetap Lancar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas