Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan MK, Penjelasan Mahkamah Menolak Dalil Kubu Prabowo soal TPS Siluman dan Suara Siluman

Sidang Putusan MK Terbaru 2019 - Pemohon mendalilkan pada permohonan menemukan sebanyak 2.984 TPS siluman atau sekitar 895.200 suara siluman.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Sidang Putusan MK, Penjelasan Mahkamah Menolak Dalil Kubu Prabowo soal TPS Siluman dan Suara Siluman
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Hakim menilai tim kuasa hukum kubu 02 selaku pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, tidak mampu menunjukkan di daerah mana tempat pemungutan suara (TPS) siluman di Pemilu 2019 berada. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) menolak dalil pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden soal TPS siluman dan suara siluman.

MK menilai tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pihak pemohon PHPU Presiden-Wakil Presiden, tidak mampu menunjukkan di daerah mana tempat pemungutan suara (TPS) siluman di Pemilu 2019 berada.

Pemohon mendalilkan pada permohonan menemukan sebanyak 2.984 TPS siluman atau sekitar 895.200 suara siluman.

Baca: Pembacaan Putusan Diskors, BW Tunggu Pembahasan Keabsahan Pencalonan Ma’ruf Amin

Baca: Sejumlah Dalil Tim Prabowo-Sandi Ditolak MK, Teuku Nasrullah: Ada Ranjau yang Menjaring Dalil Kami

Jumlah tersebut diperoleh dengan membandingkan antara jumlah yang ditetapkan termohon melalui surat keputusan KPU RI, yaitu sebanyak 810.352 TPS dengan data TPS di aplikasi sistem informasi penghitungan suara (situng) sebanyak 813.336 TPS.

Untuk membuktikan dalilnya pemohon mengajukan alat bukti, salah satunya dokumen KPU RI.

"Pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman berada dan tidak menerangkan bagaimana penggelembungan dilakukan dan untuk keuntungan siapa," kata hakim MK Saldi Isra dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilu di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Berita Rekomendasi

Adapun, termohon membantah tudingan tersebut serta mengajukan jawaban-jawaban untuk membantah.

Di persidangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil pemohon tidak dapat diperiksa lebih lanjut, karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut.

"Bukti P143 yang diajukan pemohon untuk membuktikan dalilnya adalah keputusan KPU tentang perubahan keputusan dan seterusnya tentang rekap DPT di setiap daerah Pemilu 2019 per 19 Desember 2018, namun tidak disertai lampiran yang menunjukkan jumlah TPS seluruh Indonesia," kata dia.

Justru sebaliknya, kata dia, termohon, yaitu KPU RI, dapat membuktikan data jumlah TPS di seluruh Indonesia.

"Dengan demikian, merujuk pada eksistensi termohon sebagai lembaga berwenang pemilu, maka mahkamah (memandang,-red) dalil pemohon tersebut tidak didukung alat bukti valid. Sebaliknya, mahkamah menerima data yang disampaikan termohon," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas