Sikapi Hasil Sidang MK, Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02
Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali serta bersama-sama membangun Indonesia.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali serta bersama-sama membangun Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam menyikapi setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Bersama-sama memajukan negara Indonesia, Tanah Air kita tercinta. Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Jokowi meyakini dengan semangat masyarakat untuk bersatu, maka Indonesia ke depan dapat bersaing dengan negara-negara lainnya.
Baca: KNPK Menolak Pemblokiran Iklan Rokok secara Total di Internet
Baca: Bersama Wirausaha Sosial dan Komunitas Prakarsai Gerakan Recycle more, Waste less
"Membangun indonesia yang menang menghadapi kompetisi global yang ketat, dan membangun situasi yang unggul, yang membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Mengadili, mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwas Usman sambil mengetok palu.
Pembacaan keputusan ini disampaikan dalam sidang Kamis (27/6/2019) di Mahkamah Konstitsi (MK) yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga malam ini pukul 21.16 WIB.
Sebelum membuat putusan, Mahkamah lebih dulu membuat dan membacakan konklusi dari setiap pokok permohonan yang ditolak.
Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.
Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Lanjut, majelis hakim konstitusi meninggalkan ruang sidang. Sementara pihak terkait masih harus berada di ruang sidang untuk menandatangani salinan putusan.
Baca: Ledakan di Dekat Kemenko Polhukam Berasal Gas Air Mata Polisi