Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum 01: Sekarang Satu Persatu Dibuka, Dalil Tim Hukum 02 Tidak Berdasar Hukum

Anggota Tim Hukum Jokowi-Maruf, Luhut Pangaribuan mengatakan tuduhan dari Tim hukum 02 mulai terbantahkan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Hukum 01: Sekarang Satu Persatu Dibuka, Dalil Tim Hukum 02 Tidak Berdasar Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Jokowi-Maruf, Luhut Pangaribuan mengatakan, dalam persidangan putusan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), tuduhan dari Tim hukum 02 mulai terbantahkan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, dalil-dalil tuduhan kecurangan yang disampaikan tim hukum 02 tak memiliki bukti dan landasan hukum yang kuat.




Hal itu disampaikan Luhut di sela-sela skorsing sidang putusan gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Sekarang satu persatu dibuka, satu persatu dijelaskan bahwa semua tidak berdasar hukum, tidak kuat dan tidak meyakinkan," kata Luhut.

Baca: Jadwal Perempat Final Copa America 2019, Dimulai Akhir Pekan Ini live K-Vision

Baca: KPU Nilai Speedy Trial dalam Persidangan MK Sulitkan Pihak yang Bersengketa

Baca: Alumni 212 Amirudin: Sila Kita Nomor 3 Adalah Persatuan Indonesia, Ayo Kita Lupakan 01 dan 02

Baca: MK Mentahkan Bukti-bukti Video yang Diserahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

Luhut mengatakan, tim hukum 02 menuangkan berbagai dugaan kecurangan dalam dalil permohonannya ke MK.

Padahal, kata Luhut, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah membagi kewenangan dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu.

BERITA TERKAIT

"Jadi kalau dari awal sudah ketahuan bahwa pertama permohonannya ini kan ditumpuk di MK. Padahal menurut UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 sudah membagi habis semua kewenangan termasuk TSM (terstruktur sistematis dan masif) tidak betumpuk ke Mahkamah Konstitusi tapi ada pada Bawaslu, ada DKPP, Gakkumdu, PTUN, serta Mahkamah Agung," ucap Luhut.

Ia pun menilai, pertimbangkan majelis yang menyebut dalil-dalil tim hukum 02 tak memiliki dasar kuat menjadi bukti bahwa kubu Prabowo-Sandi gagal membuktikan dalil-dalil permohonan.

"Kita sudah tahu ini kalau lihat pertimbangan-pertimbangan ini untuk memberikan kepuasan atau rasa peradilan yang jujur, dan semua akan dipertimbangkan alat buktinya," jelasnya.

Sementara itu, sidang sengketa hasil Pilpres masih dilanjutkan dengan membacakan pertimbangan majelis hakim terkait dalil-dalil yang diajukan tim hukum 02.

Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 9 Hakim Konstitusi.

Putusan yang akan dibacakan besok pagi akan menentukan pemimpin Indonesia untuk 5 tahun mendatang.

Berikut profil 9 hakim yang akan menangani perkara sengketa Pilpres 2019, dilansir Kompas.com :

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas