Update Putusan Sengketa Pilpres: Sejumlah Dalil Prabowo-Sandi Ditolak MK Termasuk Soal Baju Putih
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Penulis: Adi Suhendi
"Bawaslu sama sekali tidak memberikan keterangan hal ini sama sekali selama persidangan. Sehingga dalil pemohon a qua harus dikesampingkan," kata majelis hakim.
MK tidak yakin bukti video surat suara tercoblos
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.
Ada tiga bukti yang diajukan tim 02 dalam bentuk video.
Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, salah satu video menunjukan satu surat suara di TPS 65, Kelurahan Cipondoh Makmur, sudah tercoblos untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Baca: PT Sindeli Propertindo Abadi Mulai Pembangunan Superblok JKT Living Star
Baca: Viral Kabar Perceraian Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, Park Bo Gum Ikut Terserat, Ada Apa?
Namun, setelah mencermati video, hakim MK tidak menemukan fakta lanjutan, apakah surat suara tersebut dihitung atau dinyatakan rusak ketika penghitungan suara di TPS.
Video lain, menurut Mahkamah, tidak jelas di mana lokasi kejadian hingga berapa jumlah surat suara yang tercoblos.
Dalam video hanya ada suara seseorang yang mengatakan ada surat suara tercoblos untuk 01.
Bukti lain, ada seseorang yang menunjukan empat surat suara tercoblos untuk 01.
Namun, menurut MK, tidak jelas tempat kejadian dan apakah surat suara tercoblos itu dihitung atau tidak oleh petugas KPPS.
Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa surat suara tercoblos dalam bukti tersebut memiliki korelasi dengan dalil pemohon.
Tidak ada fakta hukum yang meyakinkan apakah surat suara tercoblos itu turut diakumulasikan dalam penghitungan suara di masing-masing TPS.
"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum," ucap Hakim Enny Nurbaningsih.
Pelanggaran administrasi TSM kewenangan Bawaslu