Update Putusan Sengketa Pilpres: Sejumlah Dalil Prabowo-Sandi Ditolak MK Termasuk Soal Baju Putih
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Sidang sudah berlangsung kurang lebih 4 jam, sejak dimulai pukul 12.40 WIB.
Pukul 15.56 WIB, Ketua Majelis Konstitusi Anwar Usman pun mengetok palu, pertanda sidang diskors.
Selama 4 jam persidangan, hakim secara bergantian membacakan point keberatan atau kecurangan dari pihak pemohon.
Lanjut hakim juga menjabarkan dalil-dalil tuduhan dari pemohon, tim Prabowo apakah dalil mereka bisa dibuktikan dan diterima atau dikesampingkan.
Tolak dalil soal ajakan berbaju putih
MK mengesampingkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.
Hakim MK, Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.
Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.
Baca: Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Pelayanan Kepesertaan
"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.
Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.
Selama persidangan, mahkamah juga tidak mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih.
"Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata Arief.
MK ragukan validitas video pembukaan kotak suara tersegel
Majelis Hakim Konstitusi meragukan bukti dari tim Prabowo atas adanya video pembukaan kotak suara di parkiran minimarket dalam sidang gugatan Pilpres 2019.
"Pembukaan kotak suara tersegel di minimarket Alfamart. Yang patut diduga sengaja ditukar. Pemohon mengajukan barang bukti video rekaman membukaan kotak suara," ucap Hakim Aswanto, Kamis (27/6/2019) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, di gedung MK.
Baca: Agensi Ungkap Penyebab Perceraian Song Hye Kyo dan Song Joong Ki
Setelah memeriksan bukti rekaman video dari pemohon, hakim MK menegaskan kualitas bukti itu tidak valid karena tidak ada keterangan tambahan perihal waktu dan tempat.
"Validitas video diragukan. Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan dimana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas," ungkap Hakim Aswanto.
"Apa itu surat suara Pilpres 2019 atau sebelumnya. Ataukah itu dokumen Pilpres atau Pileg 2014. Dalil tidak didukung. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum," tambah Hakim Aswanto lagi.
Kesampingkan dalil soal sidak gudang KPU Bekasi
Mahkamah Konstitusi (MK) pun turut menyinggung dalil tim hukum Prabowo terkait sidak relawan dan temuan kotak suara tidak digembok di gudang KPU Bekasi.
Dalam persidangan, majelis hakim membacakan dalil tersebut.
Guna mendukung dalilnya, tim hukum Prabowo menyertakan pula bukti rekaman video.
Melalui video, kata majelis hakim memang terlihat ada sekelompok orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokasi BPN menyidak gudang KPU Bekasi.
Mereka mempersoalkan pemindahan kotak isi surat suara dari Balai Rakyat, Bekasi Selatan ke gudang KPU Bekasi karena diduga menyalahi aturan.
Berlanjut relawan juga sidak ke gudang KPU serta mempermasalahkan sejumlah kotak surat suara yang tidak tergembok.
"Mahkamah memeriksa bukti dan benar ada gambar serta dialog beberapa orang dengan petugas di suatu tempat ada kotak suara tidak tergembok dan menyebut daerah Jatiasih, Jatibening," ucap majelis hakim.
Baca: Zonasi PPDB di Daerah Terdampak Bencana Sulteng Berlangsung dengan Perlakuan Khusus
Baca: Sedang Berlangsung Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak
Baca: Susu Kental Manis untuk Kecantikan, Memang Bisa? Ini Caranya!
"Termohon secara implisit tidak membantah itu terjadi di KPU Bekasi. Tapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan peristiwa tidak tergemboknya kotak suara sudah dilaporkan ke Bawaslu setempat atau belum," kata majelis hakim lagi.
Karena ketiadaan keterangan yang jelas dan tidak mampu mengaitkan dalil dengan perolehan suara, mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dalil pemohon.
"Bawaslu sama sekali tidak memberikan keterangan hal ini sama sekali selama persidangan. Sehingga dalil pemohon a qua harus dikesampingkan," kata majelis hakim.
MK tidak yakin bukti video surat suara tercoblos
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.
Ada tiga bukti yang diajukan tim 02 dalam bentuk video.
Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, salah satu video menunjukan satu surat suara di TPS 65, Kelurahan Cipondoh Makmur, sudah tercoblos untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Baca: PT Sindeli Propertindo Abadi Mulai Pembangunan Superblok JKT Living Star
Baca: Viral Kabar Perceraian Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, Park Bo Gum Ikut Terserat, Ada Apa?
Namun, setelah mencermati video, hakim MK tidak menemukan fakta lanjutan, apakah surat suara tersebut dihitung atau dinyatakan rusak ketika penghitungan suara di TPS.
Video lain, menurut Mahkamah, tidak jelas di mana lokasi kejadian hingga berapa jumlah surat suara yang tercoblos.
Dalam video hanya ada suara seseorang yang mengatakan ada surat suara tercoblos untuk 01.
Bukti lain, ada seseorang yang menunjukan empat surat suara tercoblos untuk 01.
Namun, menurut MK, tidak jelas tempat kejadian dan apakah surat suara tercoblos itu dihitung atau tidak oleh petugas KPPS.
Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa surat suara tercoblos dalam bukti tersebut memiliki korelasi dengan dalil pemohon.
Tidak ada fakta hukum yang meyakinkan apakah surat suara tercoblos itu turut diakumulasikan dalam penghitungan suara di masing-masing TPS.
"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum," ucap Hakim Enny Nurbaningsih.
Pelanggaran administrasi TSM kewenangan Bawaslu
Hakim konstitusi, Manahan MP Sitompul menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Menurut dia, MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.
Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Dalam konteks sengketa Pemilu, MK hanya dapat mengadili PHPU," kata Manahan, saat membacakan putusan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Baca: Sambil Nangis, Fairuz A Rafiq Ngaku Tertekan dengan Ucapan Galih Ginanjar
Dia menilai, pemohon sudah keliru memandang MK hanya menyelesaikan pekerjaan teknis karena kewenangan terbatas menangani perkara PHPU.
"Terhadap hal ini, jika bertolak dari konstruksi argumentasi bahwa pelanggaran atas azas jujur dan adil, tidak terselesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah hanya menyelesaikan pekerjaan teknis, menurut mahkamah mengandung kekeliruan pada proposisi argumentasi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, mahkamah harus memutus norma konstitusionalitas undang-undang.
Apabila lembaga yang mempunyai kewenangan menyelesaikan pelanggaran administratif tidak melaksanakan kewenangan, kata dia, mahkamah hanya menyelesaikan jika lembaga tidak melaksanakan kewenangannya.
"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang menjadi titik tolak agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," tambahnya. (tribunnews.com/ kompas.com)