Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Putusan MK atas Sengketa Hasil Pilpres 2019

Sidang Putusan MK tolak semua permohonan tim hukum Prabowo-Sandi, ini respons BPN, pidato Prabowo hingga permbubaran koalisi.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in 4 Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Putusan MK atas Sengketa Hasil Pilpres 2019
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK pada Kamis (27/6/2019) kemarin.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon pun menanggapi hasil putusan MK tersebut.

Para hakim MK menilai gugatan tidak memiliki bukti yang kuat. Salah satunya tentang dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menanggapi hal itu, pihak pemohon mulai dari calon presiden hingga partai-partai koalisi, menyampaikan beberapa pernyataan. Di antaranya adalah sebagai  berikut:

Baca: Pasca Putusan MK, Jaksa Agung Minta Jajarannya Rajut Kebhinekaan

Baca: Ini Versi Lengkap Dialog Tentang Software DPT yang Dipakai Tim BPN

Baca: Wakil Ketua BPN Belum Tahu Nasib Koalisi Prabowo Pasca-putusan MK, Lanjut atau Berhenti

Pidato Prabowo

Setelah sidang putusan MK atas sengketa pemilu seesai digelar, Prabowo Subianto selaku calon presiden dari pihak pemohon menyampaikan tanggapannya. Prabowo berpidato di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pidato tersebut, Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya selama ini.

Meskipun mengaku kecewa, tetapi ia dan pihaknya akan menerima apa pun keputusan yang dikeluarkan MK sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan," ucap Prabowo, Kamis (27/6/2019).

Di akhir pidatonya, Prabowo mengajak seluruh pendukungnya untuk berbesar hati demi kepentingan yang lebih besar, yakni bangsa dan negara.

"Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara, kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri," kata Prabowo.

Baca: Jubir BPN Menilai Jokowi-Prabowo Tak Perlu Rekonsiliasi karena Tak Ada Konflik

Baca: Tim Hukum BPN: Saya Sudah Prediksi Penolakan Permohonan Sejak Masa Persidangan

Baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Dalil BPN Terkait Dana Kampanye Jokowi-Ma’ruf


Saatnya jadi oposisi kritis konstruktif

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut hasil putusan MK menjadi awal bagi koalisi Prabowo-Sandi untuk menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif.

Sementara itu, Jokowi-Ma'ruf sudah dinyatakan sah mengemban amanah sebagai presiden dan calon presiden lima tahun mendatang.

"Saatnya kita merapikan barisan untuk menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif sebagai kekuatan penyeimbang pemerintah. Selama kita istikamah membela rakyat, sama saja kebaikan yang didapat, baik di dalam ataupun di luar pemerintahan," ujarnya.

Ia pun menyebut, koalisi Indonesia Adil Makmur layak untuk diteruskan keberadaannya guna berperan menyeimbangkan pemerintahan yang berjalan.

"Koalisi Adil Makmur sangat layak diteruskan menjadi kekuatan penyeimbang untuk mengawal agar pembangunan benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.

Baca: Terkait Dalil TPS Siluman, MK: Alat Bukti BPN Prabowo-Sandi Tidak Valid

Baca: Demokrat: Setelah MK Mengetuk Palu, Koalisi Sudah Berakhir

Baca: Setelah Keputusan MK, Krisdayanti: Melangkah Lebih Tenang

Tak perlu rekonsiliasi

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai tidak perlu dilakukan rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabwo. Menurut Dahnil, rekonsiliasi hanya perlu dilakukan oleh pihak-pihak yang berkonflik.

"Rekonsiliasi emang ada apa? Sejak awal kan keterangan saya tidak perlu ada rekonsiliasi, karena enggak ada yang konflik," kata Dahnil, Kamis (27/6/2019).

Kedua tokoh ini hanya melakukan silaturahmi, namun tidak bisa disebut sebagai upaya rekonsiliasi. Keduanya bisa saling berkunjung dan bertemu.

"Pak Prabowo sangat terbuka kapan pun tentu beliau akan bersilaturahim, tapi tentu waktunya tergantung karena kan Pak Jokowi juga beliau sibuk, termasuk Pak Prabowo juga masih sibuk dengan berbagai kegiatan," ujarnya.

Koalisi Adil Makmur sudah berakhir

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo menyatakan koalisi yang mendukungnya di Pemilihan Presiden 2019 kemarin sudah berakhir sejak MK Membacakan putusan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Kamis (27/6/2019) malam.

"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari 13.30 sampai 16.30. Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir," kata Zulkifli.

Pernyataan ini juga menjadi lampu hijau bagi partai-partai pendukung untuk menentukan sikap politik yang akan diambil selanjutnya.

"Silakan partai- partai mengambil inisiatif sendiri," kata Zulkifli menirukan pernyataan dari Prabowo.

Dengan ditolaknya semua dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi, secara otomatis pasangan calon Joko Widodo resmi terpilih menjadi presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024. Mengingat MK menjadi tingkat tertinggi pengadilan yang mengusut perkara pemilu.

(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Putusan MK, Ini 7 Respons BPN Prabowo-Sandiaga".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas