Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bagaimana Nasib Koalisi Prabowo-Sandi Pasca Putusan MK? PAN Sebut Koalisi Bubar hingga Sikap Terbaru

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bagaimana Nasib Koalisi Prabowo-Sandi Pasca Putusan MK? PAN Sebut Koalisi Bubar hingga Sikap Terbaru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).

Putusan MK itu otomatis menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. 

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

Pasca-putusan MK, KPU bakal segera menetapkan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keluarnya putusan MK diperkirakan kuat juga bakal mengubah komposisi koalisi parpol.

Sebelum putusan MK keluar, terdapat dua koalisi yakni koalisi pendukung Jokowi-Maruf yakni Koalisi Indonesia Kerja dan koalisi pendukung Prabowo-Sandi yakni Koalisi Adil Mkmur.

Baca: Fakta Setelah Gugatan Tim 02 Ditolak MK, Tempuh Peradilan Internasional hingga Tanggapan Prabowo

Koalisi Indonesia Kerja berisikan sepuluh parpol yakni PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, PSI, Perindo, Hanura, PKPI dan PBB.

Berita Rekomendasi

Sementara Koalisi Indonesia Makmur terdiri lima parpol pendukung yaitu PKS, PAN, Demokrat, Gerindra dan Partai Berkarya.

Bagaimana peta koalisi parpol pasca-keluarnya putusan MK?

Berikut rangkumannya, Jumat (28/6/2019): 

1. PAN Sebut Koalisi Indonesia Makmur Sudah Bubar

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, koalisi Adil dan Makmur telah berakhir pasca ditolaknya permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi oleh MK.

Menurut Zulkifli, berakhirnya Koalisi Adil Makmur ini sudah direstui oleh Prabowo sendiri.

"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima. Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2019) malam, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com. 

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Taufik Ismail/Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas