Bagaimana Nasib Koalisi Prabowo-Sandi Pasca Putusan MK? PAN Sebut Koalisi Bubar hingga Sikap Terbaru
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).
Putusan MK itu otomatis menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
Pasca-putusan MK, KPU bakal segera menetapkan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

Keluarnya putusan MK diperkirakan kuat juga bakal mengubah komposisi koalisi parpol.
Sebelum putusan MK keluar, terdapat dua koalisi yakni koalisi pendukung Jokowi-Maruf yakni Koalisi Indonesia Kerja dan koalisi pendukung Prabowo-Sandi yakni Koalisi Adil Mkmur.
Baca: Fakta Setelah Gugatan Tim 02 Ditolak MK, Tempuh Peradilan Internasional hingga Tanggapan Prabowo
Koalisi Indonesia Kerja berisikan sepuluh parpol yakni PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, PSI, Perindo, Hanura, PKPI dan PBB.
Sementara Koalisi Indonesia Makmur terdiri lima parpol pendukung yaitu PKS, PAN, Demokrat, Gerindra dan Partai Berkarya.
Bagaimana peta koalisi parpol pasca-keluarnya putusan MK?
Berikut rangkumannya, Jumat (28/6/2019):
1. PAN Sebut Koalisi Indonesia Makmur Sudah Bubar
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, koalisi Adil dan Makmur telah berakhir pasca ditolaknya permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi oleh MK.
Menurut Zulkifli, berakhirnya Koalisi Adil Makmur ini sudah direstui oleh Prabowo sendiri.
"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima. Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2019) malam, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
