Fakta-fakta Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Setebal 1944 Halaman hingga Tak Ada Dissenting Opinion
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Putusan MK dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (27/6/2019).
Putusan MK ini secara otomatis menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan 01 Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Baca: Bagaimana Nasib Koalisi Prabowo-Sandi Pasca Putusan MK? PAN Sebut Koalisi Bubar hingga Sikap Terbaru
Berikut fakta-fakta putusan MK mulai dari waktu penetapan putusan, tebal halaman hingga tidak adanya dissenting opinion:
1. Hakim menetapkan putusan pada Senin (24/6/2019)
Sembilan hakim konstitusi menyelesaikan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Senin (24/6/2019).
Hal ini bisa dikatakan hakim MK lebih cepat memutuskan putusan sengketa Pilpres 2019 lantaran diberikan waktu menurut undang-undang hingga Kamis (27/7/2019).
Tercapainya kesepakatan putusan itu diketahui dari salinan putusan MK yang diterima Tribunnews.com.
"Demikian diputus dalam rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim Konstitusi yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, pada Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu sembilas belas,....," demikian tertulis di bagian akhir putusan MK.
2. Putusan Setebal 1944 halaman
Pantauan Tribunnews,.com, Jumat (28/6/2019), salinan putusan MK sudah dipublikasikan di laman resmi MK, mkri.id.
Putusan bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 itu terdiri dari 1944 halaman.
Selengkapnya putusan MK dapat anda akses di link berikut ini: Salinan Putusan MK
Baca: Usai Putusan MK, Chef Arnold Beri Selamat kepada Kaesang dan Gibran: Saya Bisa Jadi Wakil Kalian
3. Tak ada Disseentng Opinon
Dalam putusan MK yang diucapkan Kamis kemarin, tak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Konstitusi.
Sembilan hakim MK secara bulat bersepakat untuk menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.
Atas tidak adanya dissenting opinion ini, pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf, Trimedya Panjaitan merasa takjub dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pilpres.
"Bagi kami yang luar biasa juga, tidak ada Hakim Konstitusi yang dissenting opinion, semua utuh, dan dengan suara bulat memutuskan sebagaimana yang disampaikan Pak Yusril, menolak semua permohonan pemohon," ujar Trimedya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Fakta Setelah Gugatan Tim 02 Ditolak MK, Tempuh Peradilan Internasional hingga Tanggapan Prabowo
4. Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak
Dalam pertimbangan putusannya, MK menolak sejumlah dalil-dalil gugatan yang disampaikan Prabowo-Sandi.
Mulai dari dalill ajakan berbaju putih, dukungan kepada daerah pada Jokowi-Maruf, kehilangan suara 2.871, adanya TPS siluman, penghitungan suara versi Prabowo-Sandi, pengaturan suara tidak sah, kesalahan di Situng, penggelembungan suara,17,5 juta DPT invalid, pelanggaran dana kampanye 01 hingga tudingan pelanggaran jabatan Maruf Amin di Bank Syariah.
Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Jessi Carina)