Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Berpelukan Usai MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga

‎Sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar sejak 14 Juni hingga 27 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Berpelukan Usai MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin saat berselfie usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar sejak 14 Juni hingga 27 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai.

Dalam sidang putusan hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Mengadili, mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK AnwasrUsman sambil mengetok palu. ‎

Sebelum membuat putusan, Mahkamah lebih dulu membuat dan membacakan konklusi dari setiap pokok permohonan yang ditolak.

Baca: Download Lagu Hapus Aku dari Nidji, Lengkap dengan Lirik dan Video Clip

Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.

Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenngang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Berita Rekomendasi

Usai mendengarkan putusan hasil sengketa, Ketua KPU RI Arief Budiman tampak lega. Dia langsung bersalaman dengan komisioner KPU lainnya.

Hal yang sama Ketua Bawaslu RI Abhan dan anggota Bawaslu yang seluruhnya kompak menggunakan seragam batik langsung bersalaman.

Tampak pula ‎Ketua Bawaslu RI Abhan dan Ketua KPU RI Arief Budiman‎ saling perpelukan erat lalu bersalaman. Ini ungkapan mereka atas sidang yang berlangsung berlarut bahkan hingga dini hari.

‎Yang tentunya menjadi sorotan pula ialah tim hukum pasangan 01 yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra, langsung mengungkapkan kemenangannya.

Mereka berkumpul membentuk lingkaran kecil, dan mengucap syukur dengan memanjatkan doa. Beberapa diantaran tim hukum ada yang memejamkan mata hingga menengadah tangan.

Tidak hanya itu, tim hukum pasangan 01 ini juga menyempatkan diri foto bersama dengan senyum mengembang dan mengepalkan tangan tanda perjuangan mereka selama sidang di MK tidak sia-sia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas