Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu 02 Ngadu ke Mahkamah Internasional ? Refly Harun dan KPU Jawab Tegas, Ini Penjelasan Mahfud MD

Menguap isu bahwa Prabowo-Sandi akan kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan pada Mahkamah Internasional.

Editor: widi henaldi
zoom-in Kubu 02 Ngadu ke Mahkamah Internasional ? Refly Harun dan KPU Jawab Tegas, Ini Penjelasan Mahfud MD
Presidential Palace/Agus Suparto
Calon Presiden 01 Joko Widodo (tengah) bersama Cawapres Ma'ruf Amin di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto) 

Wacana Mahkamah Internasional - KPU Tegaskan Perkara Pemilu Selesai di Putusan MK, Mahfud MD dan Refly Harun Beri Penjelasan

TRIBUNNEWS.COM -- Setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi, kini muncul wacana soal Mahkamah Internasional.

Menguap isu bahwa Prabowo-Sandi akan kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan pada Mahkamah Internasional.

Itu dikatakan oleh Koordinator Lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua.

Abdullah Hehamahua mengatakan akan melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional.

Menurut Abdullah Hehamahua Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Lalu sebenarnya bisakah perkara Pemilu ini dilanjutkan ke Mahkamah Internasional setelah adanya putusan MK ?

1. Refly Harun

Menurut Refly Harun, hasil putusan MK soal sengketa pilpres tidak bisa dibawa ke Peradilan Internasional.

Baca selengkapnya =====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas