Kubu 02 Ngadu ke Mahkamah Internasional ? Refly Harun dan KPU Jawab Tegas, Ini Penjelasan Mahfud MD
Menguap isu bahwa Prabowo-Sandi akan kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan pada Mahkamah Internasional.
Editor: widi henaldi
Wacana Mahkamah Internasional - KPU Tegaskan Perkara Pemilu Selesai di Putusan MK, Mahfud MD dan Refly Harun Beri Penjelasan
TRIBUNNEWS.COM -- Setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi, kini muncul wacana soal Mahkamah Internasional.
Menguap isu bahwa Prabowo-Sandi akan kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan pada Mahkamah Internasional.
Itu dikatakan oleh Koordinator Lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua.
Abdullah Hehamahua mengatakan akan melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional.
Menurut Abdullah Hehamahua Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Lalu sebenarnya bisakah perkara Pemilu ini dilanjutkan ke Mahkamah Internasional setelah adanya putusan MK ?
1. Refly Harun
Menurut Refly Harun, hasil putusan MK soal sengketa pilpres tidak bisa dibawa ke Peradilan Internasional.