Pengamat: Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Jangan Cuma Sebatas Ajang Transaksional dan Bagi-bagi Kekuasaan
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6/2019) malam.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6/2019) malam.
Seluruh pihak yang terlibat diminta menghormati putusan tersebut.
Apalagi, putusan MK ini bersifat final dan mengikat.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap pascaputusan MK, seluruh elemen bangsa dapat bergeser ke agenda yang jauh lebih penting.
Yaitu rekonsiliasi bangsa.
Baca: TKN: Idealnya Prabowo-Sandi Akui Kemenangan Jokowi-Maruf dan Ucapkan Selamat
Baca: Ditanya Rencana Pertemuannya dengan Jokowi, Prabowo Jawab Insya Allah
Namun, agenda rekonsiliasi ini jangan sampai hanya diartikan dalam lingkup yang sempit alias sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan saja.
"Tidak boleh diartikan sempit sebagai sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).
Agenda rekonsiliasi harus dimaknai sebagai proses penghentian pertikaian dan ketegangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, ditandai dengan ketulusan pada elite politik, "legowo" menerima hasil dan penetapan paslon terpilih oleh KPU nanti.
Titi mengatakan rekonsiliasi jadi hal penting. Karena agenda ini dapat meredam ketegangan dari pendukung yang punya fanatisme dan afeksi politik kuat.
Sehingga nantinya, publik merasa teryakinkan bahwa kepemimpinan terpilih memang punya komitmen fokus membangun tata kelola pemerintahan.
"Sudah saatnya sekarang para elit mengajak pendukungnya mentransformasi partisipasi politik dari bilik suara menuju partisipasi aktif warga negara mengawasi kerja-kerja dan kinerja para eksekutif dan legislatif terpilih," ujarnya.