Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Akan Konsultasi soal Langkah Konstitusional Lain, Jokowi Tegaskan Putusan MK Sudah Final

Prabowo Subianto menyatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Prabowo Akan Konsultasi soal Langkah Konstitusional Lain, Jokowi Tegaskan Putusan MK Sudah Final
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kedua kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.

Pernyataan Prabowo Subianto disampaikan beberapa saat setelah Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan bahwa MK menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Prabowo Subianto pun mengaku kecewa dengan keputusan MK tersebut.

"Keputusan sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung Prabowo-Sandi, namun sesuai kesepakatan kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi," ujar Prabowo Subianto.

 

Prabowo Subianto melanjutkan bahwa setelah putusan MK ini, pihaknya masih akan tetap berkonsultasi dengan tim hukum untuk membahas langkah ke depan.

Baca: Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK

"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh, kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan koalisi adil makmur terkait langkah ke depan," jelasnya.

Prabowo membacakan pidato setelah putusan MK
Prabowo membacakan pidato setelah putusan MK (ISTIMEWA/Tangkap layar Kompas TV)
Berita Rekomendasi

Prabowo Suabianto pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya.

Tak hanya itu, Prabowo Subianto juga berterima kasih kepada seluruh anggota koalisi.

"Terima kasih kepada seluruh anggota koalisi atas kepercayaan dukungan kerja keras dan loyalitas" ucapnya.

Sementara itu, capres nomor urut 01, Jokowi mengapresiasi MK yang telah menggelar sidang secara adil dan transparan.

 

Jokowi pun menyebut jika putusan Mk adalah putusan yang bersifat final.

"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semua menghormati," ujar Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa saat ini tidak ada lagi 01 dan 02.

"Yang ada hanya lah persatuan Indonesia," terangnya.

"Walau pilihan politik beda tapi kita harus saling menghargai, harus saling menghormati," tambahnya.

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama KH Maruf Amin di kediaman Maruf di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat.
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama KH Maruf Amin di kediaman Maruf di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Sebelumnya diwartakan Kompas.com, seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak majelis hakim konstitusi.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

 

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

TONTON JUGA:

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

 

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Saksi kubu Prabowo-Sandi, Said Didu dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra di sidang sengketa Pilres 2019 di MK.
Saksi kubu Prabowo-Sandi, Said Didu dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra di sidang sengketa Pilres 2019 di MK. (Kolase - www.kompas.tv)

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

 

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga".

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas