Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan KPU hingga Mahfud MD soal Wacana Bawa Sengketa Pemilu ke Mahkamah Internasional

Sejumlah pihak beri tanggapan soal wacana bawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional, dari KPU, Mahfud MD hingga Refly Harun.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tanggapan KPU hingga Mahfud MD soal Wacana Bawa Sengketa Pemilu ke Mahkamah Internasional
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
Sejumlah pihak beri tanggapan soal wacana bawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional, dari KPU, Mahfud MD hingga Refly Harun. 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana pengajuan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional mencuat setelah sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutus sengketa hasil Pilpres 2019 melalui sidang yang digelar pada Kamis (27/6/2019) kemarin.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukun pasangan calon presideng nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Setelah putusan itu dibacakan oleh MK, muncullah wacana, pihak yang merasa tak puas akan membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional.

Wacana itu pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Mantan Ketua MK, Mahfud MD.

Baca: Pasca Putusan MK, Ksatria Airlangga Dorong Jokowi Lebih Tegas dalam Penegakan Hukum

Baca: Demokrat: Setelah Putusan MK Koalisi Berakhir

Baca: Kisah Waryono dan Bondan Raih Cuan Melimpah dari Massa Aksi saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

1. KPU tegaskan tahapan pemilu selesai pada putusan MK

Ketua KPU, Arief Budiman memberikan tanggapan terkait wacana dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

BERITA REKOMENDASI

Arief menegaskan, tahapan pemilu tela selesai setelah dibacakannya putusan MK.

Jika ada pihak yang membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional, Arief mengatakan hal itu berada di luar tahapan pemilu.

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019) dilansir Kompas.com.

Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.

Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.

Baca: Tanggapi Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres, Faldo Maldini: Kekalahan Prabowo Bukan Kekalahan Ulama

Baca: Pasca Putusan MK, Jokowi-Prabowo Bertemu 30 Juni, Demokrat & PAN Sebut Koalisi Berakhir

Baca: Putusan MK Final, Prabowo Diminta Konsisten Menerima Putusan MK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas