Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Bahas Rencana Laporkan Saksi Prabowo-Sandiaga, Jubir BPN: Kita Ini Sudah Biasa Dipenjara

Pihak TKN menilai ada beberapa keterangan saksi dari tim BPN yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in TKN Bahas Rencana Laporkan Saksi Prabowo-Sandiaga, Jubir BPN: Kita Ini Sudah Biasa Dipenjara
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

TKN Bahas Soal Rencana Laporkan Saksi Prabowo-Sandi, Jubir BPN: Kita Ini Sudah Biasa Dipenjara

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum dari Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Maruf Amin tengah melakukan pembahasan mengenai rencana pelaporan saksi dari tim Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi yang dianggap memberikan kesaksian palsu saat sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Dalam tayangan Kompas TV, Tim Kuasa Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya menyambut baik putusan dari hakim MK yang menolak seluruh gugatan dari tim BPN.

Meski begitu, pihaknya menilai ada beberapa keterangan saksi dari tim BPN yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Memang kita dengar bersama dalam fakta persidangan keterangan dari saksi yang dihadirkan pemohon ada beberpa yang kami nilai janggal tentang sebuah fakta yang ada," ucapnya.

Lanjutnya, ia juga mengatakan ada dorongan dari teman-teman tim kuasa hukum serta simpatisan Jokowi-Maruf Amin untuk dilakukan tindak hukum selanjutnya.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pihak TKN, karena bagaimana pun tim kuasa hukum berada di bawah koordinir TKN.

BERITA REKOMENDASI

"Semua langkah-langkah yang diambil harus ada penyetujuan dari Jokowi dan Maruf Amin. Kami akan diskusikannya lagi lebih matang apakah ini ditindaklanjuti atau dijadikan sebagai warning bagi semua saksi, atau kita maafkan dia," ucapnmya.

Pihaknya juga akan mengkaji dan membahas lebih detil lagi apakah keretangan yang diucapkan saksi benar-benar spontan diucapkan atau ada pengaruh dari tim kuasa hukum BPN.

"Itu perlu kajian apakah kuasa hukum membmerikan arahan-arahan terhadap para saksi ini,jadi persoalan juga kalau ada arahan-arahan negatif kepada para saksi, artinya keterangan dari saksi bukan keterangan spontanitas yang diketahui, tapi ada opini yang digiring," ucapnya.

halaman selengkapnya =======>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas