Usai Gelar Pertemuan dengan Prabowo-Sandi, Tim Kuasa Hukum Enggan Berkomentar
Pertemuan tersebut digelar di kediaman Prabowo, Jalan Kertenagara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melakukan pertemuan tertutup tak lama usai menghadiri pembacaan putusan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertemuan tersebut digelar di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.
Bambang Widjojanto kuasa hukum pertama yang keluar dari kediaman Prabowo. Namun tak ada yang diucapkan eks pimpinan KPK itu kepada media.
Bambang Widjojanto menerima salam dari para relawan sembari terus berjalan menuju mobilnya, sementara awak media tetap bertanya apa yang dibicarakan dalam pertemuan dengan Prabowo dan Sandiaga.
Baca: Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK
Tak berapa lama, kuasa hukum yang lain pun keluar. Mulai dari Denny Indrayana hingga Teuku Nasrullah.
Sementara dari jajaran BPN yang meninggalkan kediaman Prabowo yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, Andre Rosiade, Fadli Zon, hingga Hashim Djojohadikusumo.
Semuanya kompak tak memberikan jawaban soal pertemuan tersebut. Beberapa relawan, di satu sisi, tetap meneriakkan bahwa Prabowo-Sandi tetap presiden dan wapres mereka.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Mengadili, mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman sambil mengetok palu.
Pembacaan keputusan ini disampaikan dalam sidang Kamis (27/6/2019) di Mahkamah Konstitsi (MK) yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga malam ini pukul 21.16 WIB.
Sebelum membuat putusan, Mahkamah lebih dulu membuat dan membacakan konklusi dari setiap pokok permohonan yang ditolak.
Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.
Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tengang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Lanjut, majelis hakim konstitusi meninggalkan ruang sidang. Sementara pihak terkait masih harus berada di ruang sidang untuk menandatangani salinan putusan.