Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Mahfud MD Soal Dalil Tak Beralasan dalam Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan soal dalil tak beralasan yang diungkapkan oleh hakim MK di sidang PHPU.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penjelasan Mahfud MD Soal Dalil Tak Beralasan dalam Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019
Kompas.com / Kristianto Purnomo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan soal dalil tak beralasan yang diungkapkan oleh hakim MK di sidang PHPU. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan soal dalil tak beralasan yang diungkapkan oleh hakim MK di sidang putusan sengketa Pilpres 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai keterangan hakim MK dalam membacakan dalil permohonan di sidang putusan sengketa Pilpres 2019.

Mahfud MD mulanya ditanya pembawa acara terkait ditolaknya seluruh gugatan pemohon yakni kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan alasan 'tidak beralasan menurut hukum'.

Diberitakan TribunWow.com, penjelasan tentang hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di program TV One, Kamis (28/6/2019).

Baca: Cerita Jokowi Gagal Makam Malam di Rumah Maruf Amin Gara-gara Sidang MK

Baca: Kisah Waryono dan Bondan Raih Cuan Melimpah dari Massa Aksi saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan hal itu bisa dinilai dari dua segi.

"Memang iya, saya bisa jawab dari dua segi, kalau bagi hakim itu tidak peduli masyarakat mau menilai apa. Hakim hanya bertugas mengatakan ini terbukti apa tidak, ternyata tidak terbukti," papar Mahfud MD menjelaskan alasan pertama.

"Nah di masyarakat bisa timbul macam-macam, 'masa begitu tidak terbukti?' Itu kan terserah saja," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, masing-masing paslon memiliki keadilan yang ingin ditegakkan.

Hal ini disebutkannya, dengan melihat perolehan suara pihak pemohon Prabowo-Sandi yakni 44 persen, sedangkan pihak terkait yaitu kubu 01 Joko Widodo-Maruf Amin peroleh 56 persen.

"Kalau Anda bilang itu makna itunya besar, mungkin karena dia didukung oleh 44 persen suara, lho yang juga mendapat keputusan merasa adil kan yang juga dapat 56 persen suara," jelasnya.

Baca: Perbincangan Jokowi-Maruf Saat Menunggu Sidang Putusan MK di Rumah Situbondo

Baca: Setelah Sidang Sengketa Pilpres 2019 Digelar, Aa Gym Beri Pesan Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia

"Kalau malah dibalik yang benar 44 persen dengan fakta hanya seperti itu, ributnya lebih besar lagi, karena itu 56 persen," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu kembali lagi saja ke hukum. Tidak bisa membuktikan di dalam dalil-dalil yang disampaikan sebagai isi pokok permohonan itu di dalam petitum atau positanya (dasar alasan)."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai keterangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membacakan dalil permohonan di sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai keterangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membacakan dalil permohonan di sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). (Capture TalkShow tvOne)

Mahfud menegaskan, ditolaknya seluruh gugatan, bukan bermakna sama sekali mengabaikan kebenaran.

"Itu bukan berarti mengabaikan kebenaran-kebenaran yang ada di dalam gugatan atau di dalam permohonan. Itu menolak permohonan seluruhnya itu isi petitum yang 1,2,3 sampai 15 itu, mungkin, jangan dikatakan itu enggak ada yang benar sama sekali."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas