Empat Bulan Kurang Pemerintahan Jokowi-JK, Publik Bisa Tagih Janji Kampanye 2014
Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) tersisa kurang dari empat bulan lagi. Memanfaatkan waktu itu, publik bisa menagih janji keduanya di 2014 silam.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh bulan terakhir, seluruh perhatian tertuju pada Pilkada serentak 2019 khususnya Pilpres.
Kini, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) tersisa kurang dari empat bulan lagi. Memanfaatkan waktu itu, publik bisa menagih janji keduanya di 2014 silam.
"Proses 10 bulan terakhir melelahkan bagi kita semua. Jangan lupa, Jokowi-JK masih sampai Oktober, kurang dari empat bulan. Agenda publik bisa tagih apa yang belum tertunaikan dari janji Jokowi-JK," ucap Analis Politik Ewposit Strategic, Arif Susanto, Minggu (30/6/2019).
Arif Susanto melanjutkan jika janji-janji Jokowi-JK masih belum tertunaikan penuh maka di sisa waktu penyiapan pelimpahan kekuasaan dari Jokowi-JK ke Jokowi-Ma'ruf Amin tidak perlu waktu lama. Di tahun pertama, Jokowi-Ma'ruf Amin bisa langsung bekerja tidak perlu adaptasi kembali.
"Pelimpahan kekuasaan Jokowi-JK ke Jokowi-Ma'ruf Amin tidak butuh waktu lama, bisa langsung kerja keras. Kalau dulu Jokowi-JK kan tahun pertama adaptasi, tiga tahun kerja keras dan satu tahun terakhir persiapan pemilu," paparnya.
Terakhir, Arif Susanto turut menyoroti Jokowi yang kini berjanji fokus pada Sumber Daya Manusia, tidak lagi pembangunan infrastruktur seperti 2014.
Terkait kementerian era Jokowi-JK, Arif Susanto mengkritisi beberapa kementerian yang menurutnya tidak memiliki catatan bagus, malah tidak akur dengan kementerian lainnya.
Baca: Penetepan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Jokowi-Maruf Hari Ini, Prabowo Kirim Perwakilan
"Sekarang ada yang relatif baru, Jokowi berulang mengatakan setelah banyak infrastruktur sekarang dia mau fokus di SDM. Meski ada catatan tidak terlalu bagus pada seluruh menko (Menteri Koordinator). Menko Luhut berantem dengan Menteri Susi. Menko Perekonomian tidak bisa handel isu, Menteri Perindustrian dengan Menteri Pertanian. Begitu juga Menpo PMK," singkatnya.
Untuk diketahui, selama kampanye di 2014 lalu, Jokowi-JK menebar janji pada masyarakat Indonesia. Berikut beberapa daftar janji mereka :
1. Penerapan e-Goverment
2. Pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 7 persen
3. Tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional.
4. Mendukung kemerdekaan dan mendirikan KBRI di Palestina.
5. Pembangunan Irigasi di 2 juta ha sawah
6. Pembangunan 25 bendungan
7. Pendirian bank petani
8. Penguatan Bulog
9. Menyejahterakan kehidupan petani
10. Mengelola persediaan pupuk dan menjaga harga tetap murah.
Janji kampanye khusus di bidang kelautan :
1. Membangun pusat pelelangan, penyimpanan dan pengelolaan ikan.
2. Membangun industri maritim
3. Menyederhanakan regulasi perikanan
4. Mempermudah nelayan mendapatkan solar sebagai bahan bakar kapal dengan mendirikan SPBU khusus.
Janji kampanye khusus di bidang perdagangan :
1. Menurunkan harga sembako
2. Perbaikan 5000 pasar tradisional
3. Menghentikan impor daging
Janji kampanye khusus di bidang infrastruktur :
1. Menyediakan fasilitas air bersih untuk seluruh rakyat.
2. Mewujudkan tol laut Aceh-Papua.
3. Pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, irigasi, pelabuhan.
Janji kampanye khusus di bidang kesehatan :
1. Layanan kesehatan gratis rawat inap atau rawat jalan dengan Kartu Indonesia Sehat.
2. Membangun 6000 puskesmas dengan fasilitas rawat inap.
Janji kampanye khusus di bidang hukum dan HAM :
1. Menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu.
2. Memperkuat KPK.
3. Akan berbicara terkait kasus BLBI.
Janji kampanye khusus kepada daerah :
1. Membenahi berbagai persoalan di ibukota seperti banjir dan kemacetan.
2. Menangani kabut asap di Riau
3. Mudah ditemui warga Papua
4. Membenahi kawasan Masjid Agung Banten.
Sementara itu, KPU RI hari ini, Minggu (30/6/2019) akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat pukul 15.30 WIB.
Keputusan ini dibuat setelah MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon presiden dan Wapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.