Gerindra Pastikan Tidak akan Bawa Sengketa Pilpres Ke Mahkamah Internasional
Berdasakan konstitusi di Indonesia, sengketa putusan sengeta Pemilu selesai di MK. Putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra yang juga eks Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade memastikan bahwa tidak akan ada upaya hukum lanjutan memperjuangkan hasil Pemilu Presiden 2019 setelah keluarnya putusan MK. Prabowo - Sandi tidak akan membawa sengketa Pemilu Presiden ke Mahkamah Internasional.
"Engga ada mahkam hukum internasial, sudah selesai di MK. Jadi masalah Pilpres tidak akan di bawa ke Mahkamah Internasional" kata Andre saat dihubungi, Minggu, (30/6/2019).
Alasannya menurut Andre berdasakan konstitusi di Indonesia, sengketa putusan sengeta Pemilu selesai di MK. Putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.
Baca: Jelang Penetapan Jokowi-Maruf Sebagai Presiden Terpilih, Kawasan Kantor KPU Diperketat
"Dan Prabowo merupakan orang yang taat pada konstitusi. Jadi tidak ada lagi upaya hukum lanjutan," katanya.
Sebelumnya dalam pernyataan politiknya usai putusan MK, Prabowo mengatakan bahwa akan berkonsultasi dengan tim hukum apakah masih ada upaya hukum lanjutan atai tidak, pasca putusan MK yang menolak gugatan Pemilu Presiden Prabowo-Sandi.
Muncul kemudian wacana bahwa sengketa Pemilu Presiden akan di bawa Ke Mahkamah Internasional. Namun hal tersebut kemudian dibantah sejumlah politisi Gerindra.