Respons Bawaslu Sikapi Putusan MA Tolak Permohonan Prabowo-Sandi Terkait Kecurangan Pilpres 2019
Bawaslu turut mengomentari putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Prabowo-Sandi soal kecurangan Terstruktur, Sistematis,dan Masif (TSM).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI turut mengomentari putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Prabowo-Sandi soal kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Menurut Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, putusan MA tersebut dinilai sudah sesuai pada yurisdiksi mereka.
"MA mengatakan mereka tidak berwenang. MA sudah teguh kepada yurisdiksi yang dimiliki," ungkap Fritz saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
MA kata Fritz secara tegas juga mengkonfirmasi bahwa penanganan pelanggaran administrasi TSM merupakan ranah Bawaslu untuk menyelesaikannya.
"Saya rasa itu (putusan MA Kemarin) adalah suatu peneguhan dari MA juga, soal bagaimana konsekuensi dan peran Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran TSM. Itu dikonfirmasi kembali oleh MK dan MA," ungkap dia.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan gugatan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan MA tersebut.
Baca: Keponakan Prabowo Subianto Bantah Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca: Kuasa Hukum Joko Driyono Bacakan Duplik, Singgung Soal Kunci Palsu
Baca: Motif di Balik Kasus Mutilasi ASN Kemenag Bandung Terungkap, Begini Runut Peristiwanya
Baca: Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Parit Sawah, Berikut Asal usul Korban dan Dugaan Polisi
"Hari ini Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H.Prabowo Subianto dan H.Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1.000.000, ( satu juta rupiah)," ujar bunyi putusan MA, Senin (15/7/2019).
Persidangan itu dipimpin oleh Supandi, selaku ketua majelis hakim. Dia beralasan gugatan pemohon tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP).
"Terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada," bunyi putusan kasasi MA.
Selain itu, pertimbangan lainnya karena objek permohonan sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali.
Sebab, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima.
"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a'quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tambahnya.