Sengaja Gosok Gigi pada Siang Hari, Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan?
Sebagian ulama berpendapat bahwa gosok gigi atau berkumur itu boleh dilakukan asal sebelum salat subuh.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS.COM - Simak episode Tribunnews Podcast selengkapnya di Spotify.
Hal-hal seputar puasa pun menjadi bahan diskusi banyak orang, termasuk soal gosok gigi siang bolong saat sedang berpuasa.
Terkait pertanyaan tersebut, dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Ismail Yahya, memberikan penjelasan di YouTube Tribunnews.com.
Menurutnya, ada dua pendapat tentang hukum menggosok gigi, berkumur, atau bersiwak saat sedang puasa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa gosok gigi atau berkumur itu boleh dilakukan asal sebelum salat subuh.
Bahkan hal itu sangat dianjurkan untuk dilakukan setelah sahur.
Sementara itu, pendapat ulama yang lain mengatakan bahwa gosok gigi, kumur, atau bersiwak pada siang hari saat berpuasa itu makruh.
Maksud dari makruh sendiri adalah hal yang sebaiknya tidak dilakukan atau ditinggalkan.
Kalau bersiwak, berkumur, menggosok gigi itu dilakukan sesudah siang hari atau salat zuhur, sebagian ulama mengatakan itu makruh.
Namun, apabila orang yang berpuasa itu berkumur dengan sewajarnya saat berwudu, maka itu masih diperbolehkan.
Ia menambahkan, para ulama menyebut hukum bersiwak, berkumur, dan mengosok gigi dengan makruh, jika orang yang puasa itu melakukan secara berlebihan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menggosok gigi dan berkumur pada siang hari saat berpuasa itu bergantung dengan diri masing-masing.
Jika hal itu dilakukan dengan sengaja dilebih-lebihkan sehingga tak seperti biasanya, maka sebaiknya tidak dilakukan.
Sebaliknya, menyikat gigi dan berkumur justru dianjurkan untuk dilakukan setelah sahur sebelum waktu subuh.
===