Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Podcast

Luhut Kini Tambah Jabatan, Will Smith Dicekal 10 Tahun, Thomas Tuchel Stres Berat

Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di pemerintahan bertambah. Luhut juga menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Editor: Delta Lidina Putri
zoom-in Luhut Kini Tambah Jabatan, Will Smith Dicekal 10 Tahun, Thomas Tuchel Stres Berat
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di pemerintahan bertambah. Luhut juga menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak episode Tribunnews Podcast selengkapnya di Spotify.

Nasional - Luhut Kini Tambah Jabatan

Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di pemerintahan bertambah.

Selain memimpin Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut juga menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Penetapan jabatan baru Luhut disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.

Lantas apa tugas Dewan SDA Nasional?

Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktutal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.

BERITA REKOMENDASI

Bertugas mengkoordinasikan pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

Disebutkan bahwa Dewan SDA Nasional bersidang minimal satu kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional yakni Menko Marves Luhut.
===

Regional - Bos Ternak Tembak Anak Buah

Polisi menetapkan Daud Patriono Imanuel (52) sebagai tersangka terkait penembakan secara tidak sengaja terhadap anak buahnya, Idam Kholik (30) hingga tewas.

Polres Probolinggo, Jawa Timur langsung menahan Daud.

Kejadian itu bermula ketika Idam Kholik mendampingi Daud yang sedang latihan tembak di area pesawahan Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 12.45 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas