Tips Mengecek Keabsahan Properti untuk Calon Tempat Usaha
Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum kita memutuskan membangun usaha.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum kita memutuskan membangun usaha.
Apalagi di masa pandemi, ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda.
Tapi sebenarnya, aspek apa yang penting untuk mendirikan usaha? Salah satunya adalah aspek hukum properti terkait dengan lokasi tempat membuka usaha.
Sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha, Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menuturkan masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti.
“Ada properti non – komersial (residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun,” kata Putri dalam Bahas Tuntas Property yang digelar Property Academy by Pinhome.
“Lalu ada juga properti komersial. Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan,” tambahnya.
Baca juga: Ketentuan DP 0 Persen untuk KPR dan KKB Diperpanjang hingga Akhir 2022
Putri mengatakan setidaknya ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha.
Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli.
Baca juga: Penurunan Level PPKM di Jabodetabek Berdampak Positif Terhadap Pasar Properti
“Kita harus memastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita. Jangan sampai kita menyalahgunakan properti yang kita miliki untuk kegiatan usaha, dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai,"ujarnya.
Baca juga: Riset Pasar Properti: Rumah Tapak di Kisaran Harga Rp 800 Jutaan Paling Dicari
"Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai,” lanjutnya.
Kedua, pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Properti adalah untuk Tempat Usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi,” ungkapnya.
Baca juga: Masih Miliki 500 Hektare Land Bank, LPKR Fokus Kembangkan Hunian Tapak di Karawaci
Keempat, pastikan ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual belinya.
“Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas.
Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha?
"Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi memang ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa kita memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha,” jelas Putri.
Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
"SKDP adalah salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha yang memang nantinya ketika kita membangun suatu usaha, kita harus memiliki SKDP. Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi,” tuturnya.
Terakhir, waspadai dokumen bodong atau palsu.
“Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan bahwa kita melakukan pengecekan secara optimal bahwa semuanya (meliputi) pemilik dari properti tersebut yang ingin kita sewa, misalkan untuk kegiatan usaha, semuanya sudah jelas dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap,” terangnya.
Baca juga: Berkonsep TOD, Superblok Transpark Juanda Incar Milenial Berkocek Tipis yang Ingin Punya Apartemen
“Jadi, tidak ada unsur-unsur penipuan. Karena kita sedang melakukan usaha, jangan sampai usaha itu diberhentikan di tengah-tengah karena ada beberapa dokumen atau hal-hal yang secara legal tidak comply,” sarannya.
Baca juga: Genjot Penjualan Akhir Tahun, Sky House Alam Sutera+ Pasarkan Apartemen Fully Furnished
Putri mengatakan, penting untuk memastikan bahwa properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.
“Over all, kita perlu memperhatikan bahwa properti yang kita gunakan sebagai tempat usaha itu sudah ada dalam zonasi yang tepat, mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar," bebernya.
"Kita juga harus memeriksa secara berkala dan mengecek dokumentasi legal yang kita punya terkait izin usaha, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang kita lakukan atau tidak,” pungkas Putri.