Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Punya Harta Properti Rp 38,1 Miliar, Berikut Rinciannya
Khusus properti, total harta kekayaan yang dimiliki Jenderal Andika Perkasa mencapai Rp 38,1 miliar atau tepatnya Rp 38.164.250.000.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI telah menyelesaikan verifikasi berkas calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Setelah itu akan dilakukan fit and proper test di Komisi I lalu kemudian dilanjutkan verifikasi faktual.
Verifikasi faktual memastikan apa yang tertulis dalam berkas yang dikirimkan ke Komisi I DPR sesuai dengan kenyataan, tak terkecuali dengan laporan kekayaan yang disampaikan.
Sebagai anggota TNI, Andika terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 20 Juni 2021 lalu dengan total sebesar Rp 179,9 miliar atau tepatnya Rp 179.996.172.019.
Khusus properti, total harta kekayaan yang dimiliki Jenderal Andika Perkasa mencapai Rp 38,1 miliar atau tepatnya Rp 38.164.250.000.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andika diketahui memiliki 20 aset properti baik tanah maupun bangunan.
Baca juga: Komisi I DPR akan Sambangi Rumah Jenderal Andika untuk Verifikasi Faktual
Harta properti Andika ini tersebar di beberapa wilayah seperti Bogor, Bantul, Jakarta Pusat, Tabanan, Selman, hingga luar negeri seperti di Australia dan Amerika Serikat.
Berikut ini rincian harta properti Andika Perkasa:
- Tanah dan bangunan masing-masing seluas 460 meter persegi di Jakarta Timur sebesar Rp 340 juta.
- Tanah dan bangunan masing-masing seluas 300 meter persegi senilai Rp 1,5 miliar di Sleman sebesar Rp 1,5 miliar.
- Bangunan seluas 84 meter persegi di Jakarta Pusat senilai Rp 700 juta.
- Tanah dan bangunan masing-masing seluas 340 meter persegi di Cianjur senilai Rp 150 juta.
- Tanah dan bangunan masing-masing seluas 435 meter persegi di Jakarta Selatan sebesar Rp 4,5 miliar.
- Bangunan seluas 32 meter persegi di Sleman senilai Rp 575 juta.
- Bangunan seluas 76 meter persegi di Australia senilai Rp 1,5 miliar.
- Bangunan seluas 32 meter persegi di Sleman senilai Rp 500 juta.
- Tanah dan bangunan masing-masing seluas 450 meter persegi di Surabaya senilai Rp 10,5 miliar.
- Tanah seluas 490 meter persegi di Bogor senilai Rp 362 juta.
- Tanah seluas 490 meter persegi di Bogor sebesar Rp 362 juta.
- Tanah seluas 490 meter persegi di Bogor sebesar Rp 362 juta.
- Tanah seluas 788 meter persegi di Bogor senilai Rp 582 juta.
- Tanah seluas 2.950 meter persegi di Tabanan senilai Rp 201 juta.
- Tanah seluas 566 meter persegi di Bandar Lampung sebesar Rp 35 juta.
- Tanah seluas 1.000 meter persegi di Bogor senilai Rp 500 juta.
Baca juga: Komisi I DPR Nyatakan Verifikasi Dokumen Calon Panglima TNI Andika Perkasa Sudah Lengkap
- Tanah seluas 1.145 meter persegi di Bantul senilai Rp 458 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 2.223 meter persegi/2.736 meter persegi di Amerika Serikat senilai Rp 4,5 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 4.875 meter persegi/4832 meter persegi di Amerika Serikat senilai Rp 5 miliar.
- Tanah dan Bangunan seluas 6.248 meter persegi/6.248 meter persegi di Amerika Serikat sebesar Rp 5,5 miliar.
Verifikasi Dokumen Calon Panglima TNI Andika Perkasa Sudah Lengkap
Komisi I DPR RI telah selesai melakukan verifikasi dokumen terhadap Calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan, dokumen administrasi calon Panglima TNI Andika Perkasa sudah lengkap.
Baca juga: Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bakal Digelar Terbuka dan Tertutup
"Komisi I DPR telah menerima berkas administrasi calon panglima TNI. Pada hari ini, pukul 14.00, Pimpinan Komisi 1 dan Kapoksi telah melakukan verifikasi dokumen terhadap Calon Panglima TNI atas nama Andika Perkasa, S.E., M.A., M.SC. Dengan demikian lengkap verifikasi administrasi," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/10/2021).
Meutya mengungkapkan dokumen verifikasi calon Panglima TNI sudah lengkap.
Adapun dokumen yang sudah diverifikasi antara lain, Data Riwayat Hidup, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Surat Keterangan Bersih Diri/Sehat (SKBD).