Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif PPN Rumah Hingga Akhir 2022, REI: Umumkan Segera
Totok mengakui, insentif PPN sektor properti membuat penjualan rumah meningkat 15 persen dibanding tahun lalu
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah perpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun, hingga akhir 2022.
"Pengumuman perpanjangannya sekarang ini, kalau lama disampaikan tidak bisa jualan lagi karena kemakan waktu," kata Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Menurut Totok, dalam menyediakan rumah, pengembang memerlukan waktu minimal pembangunannya delapan bulan.
Sehingga, jika diumumkan perpanjangan insentif tersebut oleh pemerintah pada saat ini, maka pengembang bisa melakukan persiapan.
Baca juga: Kalangan Milenial Banyak Belum Punya Rumah, Insentif PPN Perlu Diperpanjang
"Insentif kemarin hanya rumah stok yang terjual, kenapa? Karena Maret berlaku sampai Agustus, kemudian kami sudah minta perpanjang pada Mei, tapi nyatanya keluar baru Agustus diperpanjang sampai akhir tahun ini," tuturnya.
Totok mengakui, insentif PPN sektor properti membuat penjualan rumah meningkat 15 persen dibanding tahun lalu, di mana mayoritas paling laku harga Rp 1 miliar ke bawah.
"Sebarannya paling banyak di Jabodetabek, dan 80 persen yang beli itu dari kaum milenial," ucap Totok.