Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD Diduga Dikorupsi, Apa Tanggapan Dudung?
Dudung berjanji akan menelusuri lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD 2019-2020.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung menegaskan akan menelusuri lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD 2019-2020.
Dudung mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum.
Setelah menjalani proses hukum, kata dia, nantinya juga akan ada proses untuk pengembalian aset dan uang yang dikorupsi tersebut.
Dudung mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala BPKP terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikannya saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022).
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Segera Disidang, Seorang Berpangkat Brigjen
"Saya nanti akan minta kepada kepala BPKP. Saya sudah komunikasi. Saya akan audit. Kalau perlu audit forensik, ke mana aliran dana itu tiga sampai lima tahun ke belakang," kata dia.
Dudung menegaskan, dirinya tidak mau uang milik prajurit disalahgunakan dan uang yang dikorupsi tersebut harus kembali kepada para prajurit.
"Saya tidak mau uang prajurit disalahgunakan begitu saja. Dan ini harus ada tanggung jawab dan harus kembali uang ini karena ini uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit," kata dia.
Baca juga: Penyediaan Perumahan Melalui Dinas TNI AL Disosialisasikan Kepada Jajaran Kolinlamil
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tanggung jawab dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) 2019-2020 kepada oditur militer tinggi (Kaotmilti) II Jakarta.
Pelimpahan itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang penunjukan pengadilan militer tinggi II Jakarta memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat 2019-2020.
Baca juga: Riset: Rumah Tapak Harga di Bawah Rp 400 Jutaan Paling Banyak Dicari
"Selanjutnya kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Kedua tersangka itu adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH).
Dengan begitu, kata Leonard, status terhadap dua orang tersangka telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Sebaliknya, keduanya kini juga telah dilakukan penahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 dan terhadap kedua Terdakwa dilakukan penahanan," jelas Leonard.
Brigjen TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad. Sementara itu, terdakwa NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para terdakwa didakwa melanggar diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 sampai dengan 2020," pungkas Leonard.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI per 28 Desember 2021, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 133 miliar.