Insentif PPN Sektor Properti Diperpanjang Bisa Dongkrak Penjualan
Perpanjangan insentif tersebut diramal akan mengangkat nilai penjualan properti hunian sebesar 20 persen
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Saat masyarakat khawatir akan kenaikan PPN, sektor properti justru memiliki penawaran menarik terkait PPN.
Baca juga: Bos Lippo: Tahun 2022 Momentum Kebangkitan Sektor Properti Nasional Kotak Masuk
Tak lain, ini berkat diperpanjangnya insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sampai sebesar 50 persen hingga September 2022.
Perpanjangan insentif tersebut diramal akan mengangkat nilai penjualan properti hunian sebesar 20 persen.
Rumah tapak memiliki kontribusi terbesar dengan angka 85 persen dari perkiraan total nilai penjualan tahun 2022 sebesar Rp 110 triliun.
General Manager Nirwana Hill Serpong, Hanry Lie menjelaskan permintaan paling banyak dari konsumen saat era pandemi seperti sekarang ini terbanyak memang rumah tapak senilai Rp 1 miliar terutama oleh kalangan konsumen generasi milenial.
"Mengingat kalangan milenial tengah berada di usia produktif dan umumnya berkeluarga muda sehingga membutuhkan hunian yang cukup terjangkau harganya," kata dia dalam pernyataannya, Jumat(1/4/2022).
DIketahui stimulus dari pemerintah untuk sektor properti diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 6/ PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan bila serah terima rumah atau rumah susun (rusun) dilakukan secara nyata, dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022.
Besar insentifnya yakni 50 persen untuk hunian seharga maksimal Rp 2 miliar, dan 25 persen untuk hunian di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar per unit.
Terkait hal tersebut Hanry juga menyambut positif keputusan pemerintah. “Kami di Nirwana Hill Serpong, selaku pengembang, menyambut positif perpanjangan PPN DTP. Saya berharap insentif tersebut sanggup meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung kebangkitan sektor properti," kata dia.
Nirwana Hill Serpong lanjut Hanry saat ini memiliki lahan lebih dari 55 hektar dan dikelilingi area hijau seluas 6 hektar.
Baca juga: Pembelian Properti di Turki Melonjak Drastis Setelah Rusia Invasi Ukraina
Fasilitasnya di antaranya waterpark, menambahkan unsur kegembiraan teruma bagi keluarga muda dengan anak yang masih kecil. Sementara, penyediaan pompa dan tempat penampungan air PDAM memperlihatkan keseriusan pihak Nirwana Hill Serpong buat menambah kenyamanan penghuninya.
Potensi investasi Nirwana Hill Serpong pun terbilang lengkap berkat berbagai infrastruktur. Mulai dari lebar jalan utama row 20 meter, modern market dan supermarket, taman, jogging track, tempat ibadah, infrastruktur rumah pintar, dan masih banyak lagi.
Seiring proses pembangunan Nirwana Hill Serpong yang terus berlangsung, serah terima tahap awal telah dilakukan pada bulan Desember 2021. “Sejumlah kurang lebih 150 unit di cluster Hoya dengan perpanjangan PPN DTP, kami optimis pasar properti akan semakin baik pada 2022,” kata Hanry.(Willy Widianto)