Sekarang, Bangun Rumah Sendiri Kena PPN Lho, Intip Kriterianya
Biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian di stor ke rekening di bank.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Siti Masitoh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa saja yang membangun rumah sendiri kini dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Pemerintah.
Hal ini mengacu pada peraturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri, atas perubahan dari sebelumnya.
Yaitu, PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Selain itu, yang dimaksud KMS orang pribadi atau badan yang melakukan KMS, adalah kegiatan membangun bangunan yang baru atau menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya, dan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
Baca juga: Mengenal Konsep Aparthouse, Hunian Tapak Rasa Apartemen
Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 yang dimaksud KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak(PKP).
Baca juga: Insentif PPN Sektor Properti Diperpanjang Bisa Dongkrak Penjualan
Artinya, jika proses pembangunan menggunakan pemborong atau kontraktor kecil yang bukan termasuk kriteria PKP maka memenuhi kriteria KMS yang dikenakan PPN.
Adapun, kriteria KMS yang dikenakan PPN diantaranya, konstruksi yang utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan dengan luas keseluruhan tempat tinggal atau tempat usaha paling sedikit dengan luas 200 meter persegi (m2).
Lebih lanjut, dalam prosesnya orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN diantaranya, orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar.
Baca juga: Pengembang: Pembangunan Daerah Smart City Tidak Murah, Butuh Dukungan Pemerintah
Kemudian, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.
Kosubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengatakan, perhitungan pengenaan PPN yang terutang dalam PMK tersebut dijelaskan besaran PPN terutang sama dengan 20% dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) yaitu 11% dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.
“Kalau misal biaya saya (membangun) Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% dikali 20% dikali total biaya, berarti sekitar 2,2% dikali Rp 200 juta. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” tutur Bonarsius dalam konferensi Pers, Rabu (6/4/2022).
Bonar mengatakan, biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian di stor ke rekening di bank.
“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja,” imbuhnya.
Baca Juga: Dirjen Pajak: Potensi Penerimaan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp 1 Triliun
DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
PPN atas KMS yg telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.
Sumber: Kontan