Menteri ATR: Pemerintah Akan Terbitkan Sertifikat HGB untuk Warga Gili Trawangan
Menteri ATR Hadi Tjahjanto menyatakan, Pemerintah akan menerbitkan sertifikat HGB untuk warga Gili Trawangan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengunjungi Pulau Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (16/09/2022).
Kedatangannya didampingi Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni untuk mencari solusi pertanahan.
Hadi berdialog terkait permasalahan pertanahan yang mereka alami. Masyarakat meminta agar pemerintah memberikan hak atas tanah berupa hak milik kepada para subjek.
Sebagai solusi yang menguntungkan berbagai pihak, Hadi Tjahjanto menyatakan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola tanah mereka dan mendapatkan kepastian hukum, yaitu sertifikat HGB.
"Itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak-bapak dan Ibu sekalian sampai 80 tahun (30 tahun pemberian hak pertama kali, diperpanjang 20 tahun dan dipembarui 30 tahun) ," terang Hadi.
Hadi mengatakan, dengan menerima sertipikat HGB, masyarakat tidak perlu lagi memiliki rasa khawatir untuk mengembangkan usaha di Gili Trawangan.
Baca juga: Sandi Siapkan Event dan Travel Pattern untuk Bangkitkan Lagi Pariwisata Gili Trawangan
“Dengan potensi wisata yang sangat luar biasa, kita semua memandang masyarakat harus terlibat untuk mengembangkan perekonomian di sini,” imbuhnya.
Menteri ATR juga menyampaikan, selain memberi kepastian hukum, sertipikat HGB juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Manfaat ekonomi itu, yakni bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha, sertipikat HGB yang akan diserahkan nantinya bisa membuka akses ke perbankan. Hal inilah yang dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Gili Trawangan.
Sertipikat HGB pun bisa diwariskan kepada anak cucu, selama masih aktif masa berlakunya dan dilakukan perpanjangan secara berkelanjutan.
Baca juga: 8 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Liburan ke Gili Trawangan
“Jadi saya minta nanti sertipikat itu dijaga sebaik-baiknya. Dengan HGB silakan Bapak-bapak dan Ibu-ibu mengelola tanah tersebut sebaik-baiknya," ujar mantan Panglima TNI tersebut.
Senada dengan Menteri ATR, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan bahwa apa yang diupayakan pemerintah, semata-mata untuk menyejahterakan masyarakat.
“Tugas kami pemerintah, saya, Pak Menteri, Kapolda ini memastikan rakyat itu aman, nyaman, adil, dan sejahtera," terang Gubernur NTB.
Sebagai informasi, masyarakat Gili Trawangan selama ini menduduki tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi NTB.
Tanah tersebut sempat dikerjasamakan kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, PT GTI tidak melakukan pengelolaan terhadap tanah tersebut, sesuai maksud dan tujuan pemberian haknya.
Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN dapat membatalkan HGB PT GTI dan bersepakat dengan Pemerintah Provinsi NTB untuk memberikan HGB kepada masyarakat yang menempati lokasi tersebut.