Pengembang Properti dan BNN Perpanjang Kerjasama Pencegahan Narkoba
Nota Kesepahaman Green Pramuka City dengan BNN pertama kali ditandatangani pada 30 Maret 2019 dan telah berakhir September 2022 ini.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelola hunian super blok Green Pramuka City dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperbarui kerjasama pencegahan narkotika dan obat terlarang di lingkungan apartemen yang dikelola.
Cakupan pembaharuan Nota Kesepahaman antara kedua pihak mencakup Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Nota Kesepahaman Green Pramuka City dengan BNN pertama kali ditandatangani pada 30 Maret 2019 dan telah berakhir September 2022 ini.
Penandatanganan pembaruan nota kesepahaman ini dilakukan secara terpisah oleh Rudy Herjanto, Direktur Utama Green Pramuka City dan Kepala BNN Komisaris Jenderal Pol. Dr. Petrus Golose, pada 22 September 2022.
Baca juga: Mandiri Festival Properti Indonesia 2022, Tawarkan Bunga Spesial 2,4 Persen per Tahun
“Bagi kami, pembaharuan kerjasama ini sangat penting. Suatu hunian praktis di pusat Jakarta tentu membutuhkan suatu lingkungan yang aman dan nyaman bagi penghuni.
Kerja sama ini menegaskan komitmen kami untuk terus mengupayakan Green Pramuka City bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," ujar Rudy Herjanto dalam keterangan persnya yang dikutip Senin, 24 Oktober 2022.
Rudy menjelaskan, implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN harus semakin digalakkan oleh Green Pramuka City sebagai pemain industri properti Tanah Air.
“Masih sama dengan komitmen kami pada Nota Kesepahaman yang ditandatangani tiga tahun lalu, kami terus mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika di Indonesia,” ungkap Rudy.
Ibnu Mundzakir, Kepala Bidang Kerjasama Nasional BNN menyampaikan dukungan penuh atas kerjasama yang dibangun kedua pihak.
“Harapan BNN tentu agar penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan Apartemen dapat diberantas secara maksimal dan Green Pramuka City menjadi contoh bagi Apartemen lainnya untuk menggiatkan perang melawan narkotika War on Drugs, Speed Up Never Let Up,” kata Mundzakir.
Upaya Sosialisasi Anti-Narkotika
Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City menambahkan, pembaharuan kerjasama ini bagi Green Pramuka City merupakan langkah strategis lanjutan dalam menghadirkan hunian yang nyaman dan aman bagi siapa saja yang berkunjung dan tinggal di Green Pramuka City.
Baca juga: Lowongan Kerja PT KA Properti Manajemen: Ini Kualifikasi hingga Deskripsi Pekerjaan
"Selama tiga tahun terakhir sejak MoU pertama ada, GPC semakin merawat berbagai program, diantaranya adalah koordinasi yang intens dengan pihak BNN, juga bagaimana kami melakukan sosialisasi anti-narkotika melalui workshop terhadap karyawan, anak-anak muda sekitar lingkungan penerima beasiswa Green Pramuka City, edukasi lewat wawancara daring, media sosial maupun melalui banner serta video di lobi setiap unit tower apartemen, mal dan marketing gallery.
Kami juga membuka ruang sebesar-besarnya bagi pergerakan aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi dan penindakan di lapangan," kata Lusida.
Pihaknya menyadari bahwa bahaya narkotika merusak anak bangsa, maka salah satu program yang terus berjalan hingga saat ini ialah merekrut penerima beasiswa program Green Pramuka City sebagai duta-duta anti-narkotika.
“Anak-anak ini kami jadikan duta anti-narkotika, yang melalui sosial media, mereka menjadi influencer anti-narkoba”, tambah Lusida.
Pasca pembaharuan kerja sama ini, Lusida mengatakan dukungan berbagai divisi di Green Pramuka City juga akan diwujudkan melalui rencana memberikan bimbingan teknis P4GN bagi satuan pengamanan, tim kebersihan hingga tim customer service.