Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Alot, Pembeli Unit Apartemen Meikarta Akhirnya Diizinkan Masuk Temui Bank Nobu

Sempat terjadi ketegangan antara PKPKM yang diwakili kuasa hukum mereka, Rudy Siahaan, dengan pihak Bank Nobu. 

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sempat Alot, Pembeli Unit Apartemen Meikarta Akhirnya Diizinkan Masuk Temui Bank Nobu
Tribunnews/Endrapta
Aksi unjuk rasa pembeli unit Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di depan kantor Bank Nobu, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Bank Nobu adalah mitra penyedia pembelian unit Apartemen Meikarta lewat skema KPR. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pembeli unit Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akhirnya diizinkan masuk menemui petinggi Bank Nobu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan siang ini. 

Sempat terjadi ketegangan antara PKPKM yang diwakili kuasa hukum mereka, Rudy Siahaan, dengan pihak Bank Nobu




Ketengangan itu diawali ketika pihak Bank Nobu hanya mengizinkan satu orang bergiliran melakukan dialog bersama mereka, tanpa didampingi kuasa hukum PKPKM

Pihak PKPKM menolak keras permintaan tersebut. Mereka ingin semua debitur Bank Nobu bisa masuk dan melakukan dialog bersama-sama. 

"Sementara kita semua datang secara ramai-ramai. Maksudnya apa? Supaya kami bisa dilobi satu per satu. Lalu, mereka memakai kuasa hukum. Kita nggak boleh pake kuasa hukum. Logikanya di mana?" Kata salah seorang peserta demo Meikarta di depan kantor Bank Nobu, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Peserta aksi menyebut permintaan dari Bank Nobu sebagai penindasan. 

BERITA TERKAIT

"Kalian tolong berpikir. Kalian menekan kami seperti ini, dunia akhirat, kami ga ridho. Kami nggak ikhlas. Kalian ingat baik-baik ini," ujar peserta yang sama. 

Baca juga: Pembeli Apartemen Meikarta Mendemo Kantor Bank Nobu, Tuntut Pengembalian Uang Cicilan

Kuasa hukum PKPKM Rudy Siahaan mempertanyakan keputusan manajemen Bank Nobu yang hanya memperbolehkan satu orang perwakilan berdialog dengan pihak bank. 

"Maksudnya apa tidak boleh didampingi kuasa hukum? Di BAP penyidik, di kepolisian, saya berwenang menemani klien saya. Kenapa di bank tidak boleh?" Ujarnya. 

Rudy menyebut akan ada suatu intimidasi yang akan terjadi di dalamnya. Ia menuntut transparansi dari dialog yang akan dijalankan. 

Baca juga: Pembeli Apartemen Meikarta Mengeluh, Bank Nobu Tolak Batalkan Cicilan, Sarankan Hubungi Pengembang

Beberapa saat setelah itu, akhirnya pihak Bank Nobu pada sekira pukul 10.30 WIB, memperbolehkan masuk 10 orang konsumen apartemen Meikarta yang merupakan debitur Bank Nobu

Kali ini, pihak Bank Nobu mengizinkan mereka didampingi kuasa hukumnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas