Akomodir Desakan REI, Kementerian PUPR Bahas Penyesuaian Harga Rumah Bersubsidi
aturan penyesuaian harga rumah subsidi masih dalam proses pembahasan Kementerian PUPR dengan Kementerian Keuangan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengakomodir desakan sejumlah pengembang yang tergabung dalam DPP Real Estat Indonesia atau REI yang mendesak agar ada penyesuaian harga rumah bersubsidi.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, aturan penyesuaian harga rumah subsidi masih dalam proses pembahasan Kementerian PUPR dengan Kementerian Keuangan. Endra belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit.
"Masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan dengan tim dari BKF," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja seperti dikutip Kontan.
Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, penyesuaian harga untuk rumah subsidi sudah sangat mendesak.
Hal ini lantaran kenaikan harga material pembangunan tak bisa lagi dihindari. Dampaknya, pembangunan rumah subsidi terancam melambat dan tidak bisa memenuhi target pembangunan.
"Seluruh harga bahan bangunan sudah melambung lebih dari 30 persen dan sudah 3 tahun ini patokan harga rumah subsidi tidak berubah," kata Bambang pada Kontan.co.id, Minggu (15/1).
Meski begitu Bambang memastikan pembangunan rumah subsidi tetap berjalan dengan kualitas layak huni, tanpa turun mutu. REI mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi naik 7-10 persen.
Hal ini mempertimbangkan dampak kenaikan BBM, efek inflasi dan kondisi ekonomi yang ada.
"Ini fair enough agar pembeli tetap punya kemampuan membeli rumah dan developer tetap punya margin untuk survive," ucap Bambang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022.
PP tersebut berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Payung hukum tersebut sebagai jaminan pengaturan penyesuaian harga rumah subsidi.
Herry mengatakan, akan ada Keputusan Menteri Keuangan terkait bebas PPN untuk rumah subsidi. Serta Keputusan Menteri PUPR terkait batasan harga rumah subsidi.
"Mudah mudahan awal tahun (2023) sudah bisa terbit," ujar Herry ditemui usai acara Economic Outlook dan Prospek Sektor Perumahan Tahun 2023, Senin (19/12/2022).
Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan