Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKN Akui Pernah Tangani Kasus Meikarta Pada 2018 dan 2019, DPR Minta Tidak Berhenti di Situ

Pada saat itu, ia menerima sembilan pengaduan dari masyarakat yang melakukan pemesanan unit apartemen Meikarta.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BPKN Akui Pernah Tangani Kasus Meikarta Pada 2018 dan 2019, DPR Minta Tidak Berhenti di Situ
Tribunnews/Endrapta
Rudy Siahaan, kuasa hukum pembeli Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat aksi demonstrasi di depan kantor Bank Nobu Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan pihaknya pernah menangani kasus Meikarta pada 2018 dan 2019.

Pada saat itu, ia menerima sembilan pengaduan dari masyarakat yang melakukan pemesanan unit apartemen Meikarta.

"Pada 2018 dan 2019, kami menerima pengaduan sebanyak sembilan masyarakat yang melakukan pemesanan unit ke Meikarta. Mereka ingin uangnya dikembalikan," kata Rizal dalam RDPU Komisi VI DPR RI, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Selain Masalah Gagal Serah Terima Unit, Konsumen Meikarta Curhat ke DPR Digugat Rp 56 Miliar

Ia berujar dari sembilan konsumen yang mengadu, lima berhasil mendapatkan uangnya kembali.

Ada tiga opsi yang ditawarkan ke sembilan konsumen tersebut. Pertama, mereka ditawarkan dipindah ke lokasi apartemen yang lebih jelas.

Kedua, uangnya dikembalikan dan unitnya akan dijual ke pasar sekunder. Ketiga, uang akan dikembalikan dengan perhitungan biaya dari PT MSU.

BERITA REKOMENDASI

"Itu kesepakatan kami dengan MSU. Di lapangan, kami buat kesepakatan," ujar Rizal.

Akhirnya, saat itu Rizal menyatakan kasus Meikarta berakhir pada 2019, kecuali empat konsumen lainnya yang mengadu.

Alasan aduan empat konsumen tersebut tidak terselesaikan karena mereka melakukan pembayaran melalui perbankan yang disebut perlu membutuhkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal akhirnya meminta BPKN tetap mengikuti kasus ini walaupun disebut telah selesai pada 2019.

"Kemudian, mendorong BPKN RI untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara bagi para korban," katanya.

Baca juga: Pembeli Apartemen Meikarta Belum Dapat Unit, Berhenti Bayar Cicilan Malah Dapat SP dari Bank Nobu


Ia turut mendorong BPKN agar terus mengawal penyelesaian hak korban penipuan aparatemen Meikarta dengan stakeholder terkait.

Khususnya membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta.

"Itu bukan ranahanya bapak, tapi kita minta bapak mengawal saja agar bisa ada yang kami tanya-tanya," ujar Hekal.

Komisi VI DPR RI akan segera mengundang Meikarta. Lalu, mengusulkan rapat gabungan antara komisi III, VI, dan XI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas