Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi VI DPR Usul Dibentuk Pansus Meikarta

Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) atau direksi Meikarta lainnya tak hadir pada RDPU hari ini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota Komisi VI DPR Usul Dibentuk Pansus Meikarta
Tribunnews/Chaerul Umam/Screenshot
Kursi yang disediakan untuk Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Apartemen Meikarta, terlihat kosong pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1/2023). Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) Meikarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) Meikarta, jika tak ada niat baik dari pihak pengembang pembangunan apartemen untuk memenuhi hak-hak konsumen.

Andre menyebut bahwa permasalahan Meikarta ini merupakan bentuk kezaliman kepada konsumen.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Direksi Pengembang Meikarta Tak Hadir di Undangan Rapat dengan Komisi VI DPR

Namun, Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) atau direksi Meikarta lainnya tak hadir pada RDPU hari ini.

"Jika tidak kooperatif, demi kepentingan membela kepentingan rakyat dan memberi pelajaran bahwa tidak ada satu kelompok yang bisa mengatur negara, saya mengusulkan dibentuk Pansus Meikarta karena ini bentuk penzaliman yang luar biasa," kata Andre.

Adapun sebelumnya, Komisi VI DPR telah menerima aspirasi dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Berita Rekomendasi

Di mana penyerahan unit apartemen kepada konsumen terlambat atau tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelummya dan masih banyak unit yang belum dibangun.

Selain itu, Meikarta telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Putusan PKPU tersebut mewajibkan Meikarta memberikan kepastian serah terima apartemen Meikarta pada 2022-2027.

Baca juga: Sidang Gugatan Pihak Meikarta terhadap 18 Konsumennya Ditunda 14 Hari

Tak hanya itu, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT MSU.

"Bayangkan konsumen membeli, menyicil dan menuntut hak mereka, lalu malah mereka dituntut balik," pungkas legislator Partai Gerindra itu.

Direksi Pengembang Meikarta Tak Hadir di Undangan Rapat dengan Komisi VI DPR

Direksi PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Apartemen Meikarta, tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (25/1/2023).

Rapat tersebut sedianya dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas