Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Sudah Dicabut, 131 Konsumen Meikarta Tunggu Realisasi Itikad Baik

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sudah resmi cabut gugatan terhadap 18 orang anggota PKPKM di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gugatan Sudah Dicabut, 131 Konsumen Meikarta Tunggu Realisasi Itikad Baik
Tribunnews/Rahmat W. Nugraha
Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan mengatakan kliennya menunggu itikad baik PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mengambilkan dana milik 131 anggota PKPKM sebesar Rp 30 miliar setelah MSU mencabut gugatan kepada konsumen.

"Langkah selanjutnya sesuai dengan kesepakatan kita dengan pihak MSU segera direalisasikan untuk pembayaran cash out sesuai dengan argumen dari anggota DPR juga. Kalau nominalnya sekitar Rp 30 miliar dari 131 konsumen," kata Rudi kepada Tribunnews.com Kamis (2/3/2023).

Rudi melanjutkan, pihaknya telah menjalani komunikasi dengan MSU dan lancar. Tinggal menunggu realisasi pemufakatan.

"Kita juga sudah jalin komunikasi dengan MSU. Untuk komunikasi pemufakatan lancar tinggal realisasinya saja kita lihat ke depannya. Untuk waktu tenggatnya setelah satu bulan mereka Rapat Dengar Pendapat Umum DPR. Berarti sekitar pertengahan Maret ini,"

Sebelumnya, Selasa 28 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Mahkota Sentosa Utama (MSU) resmi cabut gugatan terhadap 18 orang anggota PKPKM.

Baca juga: Konsumen Meikarta Apresiasi Gugatan Pencemaran Nama Baik Senilai Rp 56 Miliar Telah Dicabut

"Kita apresiasi atas cabutan tersebut. Tinggal niat baik yang selama ini dibangun tinggal direalisasikan saja," kata Rudi kepada Tribunnews.com Rabu (1/3/2023).

BERITA REKOMENDASI

Rudi melanjutkan pada persidangan tersebut berjalan cukup singkat karena hanya pembacaan pencabutan gugatan saja.

Baca juga: Belajar dari Kasus Meikarta, Ini Saran Konsultan Properti untuk Calon Pembeli Apartemen

"Pembacaan pencabut gugatannya. Jadi secara resmi gugatan telah dicabut. Mereka dari kuasa hukumnya Mahkota Sentosa Utama (MSU) hadir," ujarnya.

"Persidangan sangat singkat tinggal pembacaan saja intinya gugatan dicabut dan perkara telah selesai membebankan perkara kepada penggugat berkisar tiga jutaan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas