Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru Rumah Subsidi, Harga Naik Mulai Juni 2023

Pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru terkait harga rumah subsidi di Tanah Air setelah tiga tahun tidak mengalami penyesuaian harga.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru Rumah Subsidi, Harga Naik Mulai Juni 2023
HO
Proyek rumah subsidi Puri Harmoni Kertamukti di Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru terkait harga rumah subsidi di Tanah Air setelah tiga tahun tidak mengalami penyesuaian harga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —  Pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru terkait harga rumah subsidi di Tanah Air setelah tiga tahun tidak mengalami penyesuaian harga.

Menurut Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, aturan baru terkait harga rumah bersubsidi itu masih diproses oleh Kementerian Keuangan.

“Hasil diskusi kami, Juni 2023 diharapkan sudah bisa diundangkan. Seperti diketahui, untuk terbitnya Peraturan Menteri di mana pun, itu dibutuhkan paraf dari eselon satu terkait substansi aturannya. Saat ini prosesnya sudah mendekati Menteri Keuangan,” ungkap Haryo Bekti Martoyoedo dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Haryo Bekti menambahkan, saat ini Kementerian PUPR sudah menyiapkan konsep Keputusan Menteri PUPR, karena harga jual bebas PPN untuk rumah subsidi itu nantinya dalam bentuk Kepmen.

Kepmen PUPR itu akan mengatur batasan harga jual hunian yang dibebaskan dari PPN.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 49 tahun 2022 yang berisi jaminan pengaturan penyesuaian harga rumah subsidi.

Aturan itu menjadi dasar bagi lahirnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan—red) yang kini ditunggu-tunggu para pengembang rumah bersubsidi.

Berita Rekomendasi

Haryo Bekti menyatakan bahwa PMK yang ditunggu-tunggu itu hanya mengatur fasilitas bebas PPN untuk rumah tapak. Sementara pengaturan fasilitas bebas PPN untuk rumah susun masih dalam pembahasan.

Terkait berapa angka kenaikan harga rumah subsidi tersebut, Haryo Bekti belum bisa memberikan gambaran. “Belum ada angkanya, tunggu keluarnya PMK saja, agar pasti,” tandasnya.

Meski belum jelas berapa angka kenaikannya, Haryo Bekti menyatakan bahwa tidak ada perubahan terkait batasan penghasilan bagi pemohon KPR subsidi, yaitu untuk keluarga dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan dan untuk single Rp 7 juta per bulan.

Baca juga: Soal Rumah Subsidi, Muliandy Nasution: Pemerintah harus Cepat Tanggap Soal Aturan Harganya

Meski PMK terkait harga rumah subsidi itu baru akan keluar bulan Juni 2023, Haryo Bekti meyakini target pembangunan 220 ribu rumah subsidi tahun 2023 ini akan tercapai.

Bantuan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2023 ini disediakan sebanyak 220.000 unit.

Anggaran yang dialokasikan untuk FLPP 220.000 unit tersebut sebesar Rp 25,18 triliun.

“Itu alokasi dana yang kami punya, sementara kebutuhannya mungkin lebih besar lagi, di atas itu. Tapi kami optimis semuanya terserap. Tahun lalu realisasi 229.000 unit, di atas target. Padahal tahun lalu pandemi belum membaik, tahun ini kan sudah membaik,” kata Haryo Bekti.

Baca juga: Harga Bahan Bangunan Naik 30 Persen, REI Minta Rumah Subsidi Dinaikkan 7 Persen

Data dari Kementerian PUPR sendiri, hingga Mei 2023, realisasi FLPP mencapai 74.000 atau sekitar 34 persen dari target 220.000 unit.

Tanggapan Apersi

Menanggapi bakal keluarnya PMK terkait harga baru rumah subsidi pada Juni 2023 nanti, Ketua Umum DPP Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia), Junaidi Abdillah merasa pesimistis target pembangunan 220.000 unit rumah subsidi tahun ini bakal tercapai.

“Kalau di sisa waktu ini kayaknya sulit mencapai 220 ribu unit, karena kenaikan ini seharusnya di awal tahun. Tapi faktanya ini kan belum, jika memang itu terjadi nanti bulan Juni terkait PMK saya yakin juga enggak bisa mengejar 220 ribu unit itu,” ungkap Junaidi Abdillah.

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Sejumlah Penyebabnya

Menurut Junaidi Abdillah, hal itu karena terkait dengan proses produksi rumah subsidi, hingga proses perbankan yang memerlukan waktu.

“Terkait produksi misalnya, satu unit rumah itu rata-rata butuh waktu dua bulan untuk satu kelompok tukang. Rata-rata perumahan menengah itu mempekerjakan sampai 30 kelompok tukang. Perumahan menengah itu berkisar di antara 100 unit. Tapi kalau di atasnya, kelompok tukangnya lebih banyak lagi,” bebernya.

Di Apersi sendiri, kata Junaidi Abdillah, hingga Mei ini ada sekitar 172.000 unit rumah subsidi yang sudah direncanakan akan dibangun.

“Kalau harga baru itu dimulai awal tahun, harapannya 70 persen dari target 172.000 unit itu bisa terbangun, jadi sekitar 120.000 unit diharapkan bisa terbangun. Tapi kalau baru mulai Juni nanti, bisa-bisa realisasinya hanya seitar 100.000-an unit. Sulit mengejarnya,” kata Junaidi Abdillah.

Baca juga: Apersi: Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perlu Sentuh Pengembang Rumah Subsidi

Soal besaran kenaikan harga rumah subsidi, kata Junaidi Abdillah, Apersi telah mengajukan usulan sekitar 6-7 persen.

Jika di wilayah Jabodetabek harga rumah subsidi Rp 168 juta, maka kenaikan harganya di kisaran Rp 10 juta hingga Rp 11,7 juta per unit.

“Kalau kenaikannya di bawah 6 persen, kami akan terima dulu itu, baru kami diskusikan kembali. Yang penting bagaimana menjaga keseimbangan, produksi, industri properti harus jalan, dan masyarakat juga harus bisa menikmati rumah subsidi,” pungkasnya.

Penulis: Ichsan Chasani | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas