Kementerian PUPR Akui Kenaikan Harga Rumah Subsidi Sebenarnya Sudah Terlambat
Pemerintah telah menaikkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, keputusan menaikkan ini sebenarnya sudah terlambat.
"Kalau rumah subsidi kan saya kira kita agak sedikit terlambat untuk penyesuaiannya," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (5/7/2023).
Baca juga: BP Tapera Minta Harga Baru Rumah Subsidi Agar Pengembang Percepat Produksi
Endra beralasan, keterlambatan tersebut karena pandemi Covid-19 yang melanda. Tahun ini, dalam transisi menuju endemi, pemerintah akhirnya menetapkan harga terbaru rumah subsidi.
"Itu karena beberapa faktor yang memang tentunya dinamika itu yang memang kita perlu akomodir. Kemarin masih ada covid, tahun ini sudah reda," ujar Endra.
"Jadi kita sebetulnya mengkompensasi inflasi kemudian juga kenaikan harga-harga di material rumah. Itu kan sudah ditentukan sekarang alhamdulillah untuk 2023 dan 2024," lanjutnya.
Adapun untuk spesifikasi dari rumah subsidi akan dikembalikan lagi kepada para pengembang. Menurut Endra, tak akan jauh berbeda dari sebelumnya.
Meski demikian, ia menekan bahwa rumah subsidi harus memiliki kualitas yang baik.
"Menurut saya tidak akan jauh berbeda dengan apa yang sudah kita punya. Jadi spesifikasi ini tentunya juga tergantung pengembang, tapi penekanannya adalah pada sisi kualitas," ujar Endra.
"Itu ada uang publik. Ada uang masyarakat yang kita harus pastikan itu (rumah subsidi) dengan kualitas yang baik," lanjutnya.
Maka dari itu, Endra mengatakan, bukan karena ini rumah subsidi, konsumen akan mendapatkan hunian yang berkualitas rendah.
Baca juga: Strategi Vista Land Group Bertahan 16 Tahun Jadi Pengembang Rumah Subsidi
"Kita minta walaupun ini rumah subsidi, bukan berarti ini kualitasnya rendah. Jadi ini rumah yang betul-betul layak untuk kita huni untuk masyarakat yang memang membutuhkan. Jadi kita tidak bisa karena murah, tapi dia kualitasnya juga rendah. Tidak seperti itu," kata Endra.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian PUPR menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.